Pekanbaru (Riaunews.com) – Balai Adat Melayu Riau menjadi saksi pertemuan hangat antara Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dengan tokoh hukum tata negara nasional, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, MH, pada Sabtu (27/9/2025). Silaturahmi ini sarat makna karena meneguhkan perjuangan LAMR untuk mendorong status Daerah Istimewa Riau (DIR) berbasis adat dan budaya.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Datuk Seri H. Marjohan Yusuf, Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, serta jajaran tokoh adat Melayu Riau lainnya.
Prof. Jimly menegaskan bahwa adat memiliki posisi penting dalam pembangunan selama tidak bertentangan dengan konstitusi. Ia menyoroti perlunya keberpihakan negara terhadap masyarakat adat, termasuk dengan mendorong pengesahan RUU Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang lama tertunda.
“Riau sangat pantas memiliki kekhususan di bidang adat dan budaya. Seperti DKI Jakarta istimewa di bidang ekonomi, Yogyakarta dengan keistimewaan kerajaan, dan Aceh di bidang hukum syariah, maka Riau perlu menonjolkan kekhususan pada budaya dan adat,” tegas Prof. Jimly.
Ketua MKA LAMR, Datuk Seri Marjohan Yusuf, menyambut baik pencerahan yang diberikan Prof. Jimly. Menurutnya, pandangan tersebut memperkuat semangat perjuangan LAMR untuk memperjuangkan pengakuan Daerah Istimewa Riau.
Pertemuan ini menjadi titik temu antara hukum adat dan hukum negara, sekaligus menandai langkah maju perjuangan masyarakat Riau dalam menjadikan adat dan budaya sebagai poros pembangunan daerah.
