Gubernur Riau Terbitkan SE Anti-Pungutan, Tegaskan Nol Toleransi untuk Gratifikasi

Pekanbaru (Riaunews.com) – Gubernur Riau Abdul Wahid mengambil langkah tegas dalam pencegahan korupsi dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 yang secara keras melarang pejabat di lingkungan Pemprov Riau untuk menerima atau meminta pungutan maupun pemberian dalam bentuk apa pun terkait jabatan.

SE yang ditandatangani Abdul Wahid pada 25 September 2025 ini menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, serta merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, agar tidak melakukan atau meminta sesuatu kepada siapapun dan dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan jabatan atau pimpinan terkait pungutan maupun pemberian lainnya,” demikian isi SE tersebut.

Dalam keterangannya, Abdul Wahid menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang terbukti melanggar aturan ini.

“Ini bukan sekadar aturan seremonial. Kami ingin budaya anti-gratifikasi benar-benar tertanam kuat. Jika ada laporan dan terbukti melanggar, kami akan tindak tegas,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).

Kebijakan ini diharapkan memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi yang kerap menyalahgunakan wewenang jabatan. Fokus utamanya adalah memastikan pelayanan publik berjalan transparan, adil, dan bebas dari pungutan liar.

Dengan keluarnya SE ini, Abdul Wahid menegaskan bahwa Pemprov Riau berkomitmen penuh untuk membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.