Polsek Rimba Melintang Amankan 7,7 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

RImba Melintang (Riaunews.com) – Polsek Rimba Melintang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 7,7 gram di Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Kamis (18/9/2025) dini hari.

Kapolsek Rimba Melintang, Ipda Martin Luther Munthe, memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu.

Dari hasil penyelidikan, tim opsnal mengamankan dua terduga pelaku berinisial R (48) dan H (36). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Tuk Ubih, Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 bungkus plastik klip merah berisi sabu, 1 bungkus plastik sedang berisi sabu, 44 bungkus plastik kecil berisi sabu, 2 bungkus plastik besar sisa pemakaian, 1 bungkus plastik sedang sisa pemakaian, 26 bungkus plastik bening kosong, uang tunai Rp1,6 juta, 2 telepon genggam, 1 timbangan digital, 2 bong, serta dompet berisi perlengkapan pribadi.

Hasil tes urine menunjukkan kedua terduga pelaku positif mengonsumsi metamfetamina dan amfetamina. Dari keterangan awal, sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial Iwan yang kini masih dalam pencarian.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan pemasok. Polri berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, dan kami mengimbau masyarakat agar mendukung langkah kepolisian menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Ipda Martin.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Rimba Melintang untuk proses hukum lebih lanjut.