Baliho Rokok Masih Berdiri di Jalan Protokol Pekanbaru, DPRD Soroti Penegakan Perda KTR

Pekanbaru156 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah berlaku sejak April 2025. Namun, baliho iklan rokok masih terlihat di sejumlah jalan protokol, bahkan berdekatan dengan sekolah dan tempat ibadah.

Salah satu temuan adalah papan iklan rokok elektrik yang berdiri dekat SD Santa Maria 2 dan sebuah rumah ibadah di Jalan Soekarno-Hatta. Kondisi ini menuai sorotan karena jelas bertentangan dengan ketentuan Perda KTR.

Dalam Pasal 5 Perda tersebut, kawasan tanpa rokok mencakup fasilitas kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, hingga ruang publik lainnya. Aturan juga melarang iklan rokok dalam radius 500 meter dari pagar sekolah maupun tempat bermain anak, serta di jalan utama atau protokol.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Hamdani MS SIP menegaskan, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten. Ia menekankan peran Satpol PP sebagai penegak Perda untuk memastikan aturan benar-benar berjalan di lapangan.

“Satpol PP saya rasa sudah paham dan tahu tupoksinya. Jadi kita harapkan Perda KTR ini betul-betul diterapkan dan dipantau penegakkannya,” ujar Hamdani, Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, pelanggaran iklan rokok tidak boleh dibiarkan. Pemko Pekanbaru diminta memberikan teguran, peringatan, hingga sanksi jika pelanggaran terus terjadi. “Kalau sesuai aturan itu sudah bisa disanksi. Tapi mungkin ada peringatan dulu sebelum dijatuhkan sanksi. Jadi Satpol PP harus bergerak,” tegasnya.