Jakarta (Riaunews.com) – Komisi VII DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan untuk dibawa ke rapat paripurna. Persetujuan itu diambil setelah pembahasan di tingkat komisi rampung hingga tahap sinkronisasi, Kamis (11/9/2025).
Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay menanyakan sikap anggota dalam rapat pengambilan keputusan di kompleks parlemen Jakarta. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana hadir menyaksikan jalannya rapat. Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju melanjutkan RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II.
Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan akhir dan menyatakan sepakat agar RUU Kepariwisataan dibawa ke tahap paripurna. Dengan begitu, pembahasan bisa segera masuk dalam agenda sidang DPR berikutnya.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan DPR Chusnunia Chalim menjelaskan revisi dilakukan karena penyelenggaraan pariwisata nasional selama ini belum sepenuhnya menerapkan prinsip keberlanjutan. Menurutnya, budaya juga perlu menjadi modal utama dalam pengembangan pariwisata.
Chusnunia menyebutkan sejumlah substansi perubahan dalam RUU tersebut. Revisi merekonstruksi landasan filosofis pariwisata dari sekadar berbasis sumber daya menjadi berbasis hak asasi manusia, pembangunan peradaban, dan penguatan identitas bangsa.
RUU Kepariwisataan juga memperkenalkan istilah baru seperti ekosistem kepariwisataan, warisan budaya, serta memperbarui definisi wisata, pariwisata, dan kepariwisataan. Selain itu, revisi menambahkan empat bab baru yang merestrukturisasi tata kelola, yakni perencanaan pembangunan pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata terpadu, serta pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi.
