Apple Digugat Penulis AS atas Dugaan Gunakan Buku Bajakan untuk Latih AI

Gadget337 Dilihat

California (Riaunews.com) – Perusahaan teknologi Apple digugat sekelompok penulis di pengadilan federal California Utara atas dugaan penggunaan buku berhak cipta tanpa izin untuk melatih sistem kecerdasan buatan (AI) miliknya. Gugatan class action ini diajukan oleh penulis Grady Hendrix dan Jennifer Roberson.

Para penggugat menuduh Apple menyalin karya yang dilindungi hak cipta tanpa persetujuan, kredit, maupun kompensasi. Mereka menyebut perusahaan menggunakan kumpulan data berisi buku bajakan dalam proses pelatihan model bahasa besar (large language model/LLM) bernama OpenELM.

“Apple tidak berusaha membayar para penulis ini atas kontribusi mereka terhadap usaha yang berpotensi menguntungkan ini,” tulis gugatan tersebut, dikutip dari Reuters, Minggu (7/9/2025). Hendrix berasal dari New York, sedangkan Roberson berdomisili di Arizona.

Apple maupun kuasa hukum para penggugat belum memberikan komentar resmi terkait gugatan ini. Kasus tersebut menambah daftar panjang tuntutan hukum yang menimpa perusahaan teknologi raksasa terkait penggunaan karya berhak cipta untuk melatih AI.

Sebelumnya, startup AI Anthropic menyepakati pembayaran sebesar USD1,5 miliar guna menyelesaikan gugatan serupa dari sekelompok penulis. Microsoft, Meta, dan OpenAI juga tengah menghadapi tuntutan hukum atas dugaan penyalahgunaan materi berhak cipta dalam pelatihan model AI masing-masing.

Gugatan terhadap Apple ini dipandang sebagai bagian dari tren global, di mana penulis, penerbit, hingga media menuntut transparansi serta kompensasi yang adil dari perusahaan teknologi atas pemanfaatan karya kreatif mereka dalam pengembangan kecerdasan buatan.

Komentar