Pekanbaru (Riaunews.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melalui Kantor Wilayahnya menyita 16 aset milik 15 Wajib Pajak (WP) dengan total nilai mencapai Rp4,8 miliar. Aksi penyitaan ini dilakukan secara serentak dengan melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Riau.
Aset yang disita terdiri dari 10 kendaraan bermotor dengan estimasi nilai Rp2,7 miliar dan enam rekening bank senilai Rp2,1 miliar. Penyitaan dilakukan setelah proses penagihan aktif tidak diindahkan oleh WP, mulai dari Surat Teguran, Surat Paksa, hingga diterbitkannya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Sebelum rekening disita, DJP terlebih dahulu melakukan pemblokiran sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Kanwil DJP Riau menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya terakhir setelah pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.
Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, mengatakan seluruh aset kini berada dalam pengawasan negara dan dijadikan jaminan pelunasan utang pajak. Jika kewajiban tidak segera dipenuhi, aset dapat dilelang atau dana rekening dipindahbukukan ke kas negara.
“Harapannya, langkah ini bisa menjadi peringatan tegas bagi para penunggak pajak sekaligus sarana edukasi bahwa DJP memiliki kewenangan penuh melakukan penyitaan apabila kewajiban pajak diabaikan,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).