Jakarta (Riaunews.com) – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI resmi mengajukan permintaan penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan anggota DPR RI nonaktif Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya. Permintaan itu ditujukan kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, mengatakan langkah tersebut merupakan komitmen partainya menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas lembaga legislatif. “Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain dihentikan selama status nonaktif berlaku. Ini bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga kepercayaan publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).
Putri menegaskan, langkah ini juga bagian dari menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan dengan mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.
Sebelumnya, DPP PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari keanggotaan DPR RI Fraksi PAN terhitung sejak Senin, 1 September 2025. Keputusan itu diumumkan Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, melalui pernyataan video yang diunggah akun resmi @amanatnasional.
