Pekanbaru (Riaunews.com) – Sebanyak 438.306 unit kendaraan bermotor di Provinsi Riau tercatat memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Program yang awalnya berlaku 19 Mei hingga 19 Agustus 2025 itu berhasil menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp266,48 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarevita, menyebut dari jumlah tersebut sebanyak 154.332 unit kendaraan memperoleh keringanan berupa penghapusan denda, pengurangan tunggakan, diskon 10 persen, dan insentif mutasi masuk. Dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk pembangunan provinsi serta kabupaten/kota di Riau.
Melihat tingginya animo masyarakat, Pemprov Riau memperpanjang program hingga 15 Desember 2025 melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor 789/VIII/2025. Dalam perpanjangan ini, wajib pajak mendapat pembebasan atau pengurangan pokok pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi, serta keringanan khusus bagi kendaraan luar Riau yang melakukan mutasi masuk.
Eva mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut, mengingat kebijakan pemutihan tidak berlaku setiap tahun. “Program ini tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga momentum meningkatkan kedisiplinan membayar pajak dan menambah sumber dana pembangunan daerah,” ujarnya.







Komentar