Kampar (RiauNews) – Polsek Perhentian Raja menangkap seorang pria berinisial IL (36) di rumah kontrakannya di Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Peri Padli mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di rumah kontrakannya yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Polisi kemudian menghubungi Kepala Desa Sialang Kubang untuk menyaksikan penggeledahan.
“Pelaku kita tangkap dan saat digeledah ditemukan plastik hijau berisi paket sabu dan daun ganja kering,” kata Peri, Jumat kemarin (15/8/2025).
Dari penggeledahan, polisi menyita dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 3,03 gram serta dua bungkus plastik berisi ganja kering seberat 1,18 gram, beserta barang bukti lainnya.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Perhentian Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat IL dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
