Menuju Negara Utuh, Palestina Bentuk Komite Penyusun Konstitusi

Ramallah (Riaunews.com) – Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Senin (18/8) mengeluarkan dekrit untuk membentuk komite perancang konstitusi sementara. Langkah ini ditujukan sebagai tahap transisi dari Otoritas Palestina menuju negara penuh serta persiapan pemilu dan konferensi perdamaian internasional pada September mendatang.

Komite beranggotakan 17 orang itu dipimpin penasihat hukum Palestina Mohammad al-Haj Qassem dan melibatkan pakar politik, hukum, serta perwakilan masyarakat sipil dengan prinsip kesetaraan gender. Sub-komite teknis juga akan dibentuk, sementara platform daring disiapkan untuk menjaring masukan publik.

Menurut kantor berita resmi Wafa, konstitusi sementara akan menjadi dasar pemerintahan demokratis berbasis supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, serta perlindungan hak dan kebebasan publik. Saat ini, Otoritas Palestina masih diatur oleh Undang-Undang Dasar yang berlaku selama masa transisi hingga konstitusi baru disahkan.

Dekrit Abbas dikeluarkan di tengah upaya internasional mendorong gencatan senjata di Gaza setelah dua tahun perang Israel-Palestina. Majelis Umum PBB dijadwalkan bersidang September, dengan sejumlah negara Barat, termasuk Prancis dan Inggris, memberi sinyal pengakuan terhadap negara Palestina.