KPK Temukan Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

Utama1182 Dilihat
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

 

Jakarta (RiauNews.com)  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar saat menggeledah rumah Topan Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara nonaktif, dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal. Tak hanya itu, tim penyidik juga mengamankan dua senjata api dan sejumlah amunisi.

“Tim mengamankan uang tunai 28 pak senilai Rp 2,8 miliar dan dua senjata, yaitu pistol Baretta berisi 7 peluru dan senapan angin dengan amunisi air gun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan pers, Rabu (03/07/2025).

Temuan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya, di mana KPK menyita uang Rp 231 juta sebagai sisa fee proyek jalan. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyebut penemuan miliaran rupiah ini membuktikan OTT bisa berkembang jauh lebih besar dari sekadar ratusan juta rupiah.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Ginting (Kadis PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I), M. Akhirun Pilang (Dirut PT DNG) dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN)

Topan diduga mengatur pemenangan lelang proyek senilai Rp 231,8 miliar, dan dijanjikan fee hingga Rp 8 miliar. KPK mengungkap bahwa Rp 2 miliar telah ditarik oleh pihak swasta untuk dibagikan kepada pejabat yang mendukung proses pemenangan.

KPK memastikan kasus ini masih terus dikembangkan. “Bukan tidak mungkin akan menyeret proyek lain atau jabatan Topan sebelumnya di Pemko Medan,” tegas Yudi. Ia berharap KPK tetap berani dan independen membongkar korupsi infrastruktur di Sumut.