
Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) roda dua sebesar 8–15 persen. Rencana ini menuai beragam respons, termasuk dari kalangan ekonom.
Ekonom Prasasti Policy Center, Piter Abdullah, mengingatkan agar kenaikan tarif mempertimbangkan dampak menyeluruh, tidak hanya bagi pengemudi, tetapi juga penumpang dan industri. “Kenaikan tarif harus didasari kebutuhan dan tujuan yang jelas,” ujar Piter dalam keterangannya, Selasa (1/7).
Ia menilai, kenaikan justru bisa membebani penumpang dan menurunkan minat pengguna, yang berpotensi berdampak negatif pada pendapatan pengemudi dan omzet perusahaan aplikasi. “Belum tentu menguntungkan semua pihak, apalagi di tengah kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang menurun,” tegasnya.
Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, sebelumnya menyampaikan bahwa Kemenhub sedang mengkaji aturan baru terkait tarif perjalanan dan besaran maksimal potongan aplikasi bagi pengemudi ojol. Hal itu disampaikan usai rapat kerja dengan Komisi V DPR, Senin (30/6), di Kompleks Parlemen, Senayan.
Tarif ojol sendiri diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564/2022, sementara ketentuan potongan aplikasi tertuang dalam Kepmenhub Nomor KP