
Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan jumlah jamaah haji Indonesia yang wafat hingga hari ke-60 pelaksanaan ibadah haji tahun ini telah mencapai 418 orang. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi peringatan serius akan pentingnya pengetatan pemeriksaan kesehatan (istitha’ah) bagi calon jamaah.
“Ibadah haji merupakan kegiatan pengumpulan massa terlama dan terberat bagi kaum muslimin dari sisi aktivitas fisik ibadahnya,” kata Kepala Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Mohammad Imran, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (2/7).
Imran menjelaskan, sebagian besar kematian jamaah disebabkan oleh penyakit jantung, seperti syok kardiogenik dan gangguan jantung iskemik akut, serta sindrom gangguan pernapasan akut. Data tersebut bersumber dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes) per 30 Juni 2025, dengan waktu cut-off pukul 16.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Menurut Imran, meningkatnya angka kematian merupakan sinyal bahaya yang harus segera ditanggapi. Ia menekankan bahwa seluruh calon jamaah yang akan berangkat perlu benar-benar dipastikan telah memenuhi standar istitha’ah kesehatan.
Penilaian istitha’ah kesehatan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023. Standar teknis ini meliputi pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, serta kemampuan menjalankan aktivitas keseharian.
“Implementasi istitha’ah kesehatan yang ketat diharapkan dapat menyaring calon jamaah berisiko tinggi. Ini bukan hanya untuk mengurangi beban sistem layanan kesehatan di Tanah Suci, tetapi yang terpenting adalah untuk menyelamatkan jiwa,” ujar Imran.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor antara Kemenkes, Kementerian Agama, pemerintah daerah, alim ulama, serta masyarakat dalam meningkatkan kesadaran dan kesiapan kesehatan calon jamaah.
“Pemerintah Indonesia juga perlu diberikan kemudahan dalam legalitas operasional layanan kesehatan haji selama di Arab Saudi. Persoalan ini adalah tanggung jawab bersama,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji Arab Saudi, Abdul Fatah Mashat, menyatakan bahwa tingginya angka kematian dan kesakitan jamaah haji Indonesia menjadi perhatian khusus pemerintah Arab Saudi, terutama menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji.
“Ini harus menjadi perhatian kita semua dalam menyusun langkah-langkah persiapan yang lebih baik ke depan, termasuk dalam penyaringan, pemantauan, dan pendampingan kesehatan jamaah sejak sebelum keberangkatan,” kata Abdul.