Perambahan Hutan Tesso Nilo Masih Marak, Pengamat Desak Pemda Riau Bertindak Tegas

Utama1256 Dilihat
Penggusuran ladang sawit illegal yang ada di kawasan Tesso Nilo

Pelalawan (Riaunews.com) – Permasalahan perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, masih menjadi isu krusial yang belum terselesaikan. Meski sejumlah lahan telah disita oleh pemerintah.

Ribuan warga yang tinggal di kawasan tersebut menolak relokasi. Hal ini memunculkan kekhawatiran terhadap kelangsungan habitat satwa langka, terutama gajah Sumatera.

TNTN merupakan habitat penting bagi sejumlah satwa dilindungi, seperti gajah dan harimau sumatera, yang kini kian terancam akibat konversi hutan menjadi perkebunan dan permukiman. Data menunjukkan, lebih dari 40.000 hektare kawasan TNTN telah berubah fungsi, mayoritas menjadi kebun kelapa sawit dan kawasan pemukiman.

Pengamat hukum Riau, Aspandiar, menilai pemerintah perlu bertindak tegas terhadap pelaku perambahan hutan. “Satwa seperti gajah dan harimau sumatera itu dilindungi. Tapi rumah mereka justru dirambah dan diubah jadi kebun. Pemerintah harus tegas menindak agar fungsi hutan bisa kembali,” ujarnya kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (30/6).

Ia juga menyoroti praktik pengembalian lahan sawit oleh pengusaha kepada negara seluas 401 hektare sebagai langkah yang justru melemahkan penegakan hukum. “Sudah merambah, tanam sawit ratusan hektare, lalu dikembalikan dan dianggap selesai. Bahkan digadang-gadang jadi pahlawan. Ini preseden buruk,” ucapnya.

Aspandiar menyatakan bahwa hukum seolah-olah “mogok jalan” dalam menangani kasus serupa, terlebih di tengah dibentuknya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Ia mempertanyakan efektivitas kerja satgas jika hasil akhirnya hanya sebatas pengembalian lahan tanpa proses hukum lebih lanjut.

“Kalau hanya begitu hasilnya, lalu buat apa dibentuk Satgas PKH dengan anggaran dan tenaga besar?” tegasnya.

Sebelumnya, Satgas PKH telah meminta warga di kawasan TNTN untuk melakukan relokasi mandiri dalam waktu tiga bulan. Namun, permintaan ini ditolak warga dengan alasan mereka telah membeli lahan tersebut, menambah kompleksitas masalah yang tak hanya bersifat ekologis, tetapi juga sosial dan hukum.

Situasi di TNTN dinilai menjadi gambaran tantangan besar dalam upaya konservasi hutan di Indonesia. Konflik antara kepentingan ekonomi, sosial, dan pelestarian lingkungan menuntut ketegasan pemerintah serta koordinasi antarlembaga agar hukum bisa ditegakkan secara nyata di lapangan.