Evaluasi Program Tiga Juta Rumah, Pemda Diminta Tuntaskan Regulasi dan Sosialisasi

Utama1392 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Daerah (Pemda) diminta mengambil peran strategis dalam menyukseskan program nasional tiga juta rumah yang digagas pemerintah pusat guna memenuhi kebutuhan hunian layak bagi masyarakat. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Imran, dalam rapat koordinasi virtual, Senin (30/6).

Dalam rapat tersebut, Imran menegaskan bahwa program ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah pusat. Ia mendorong pemerintah provinsi serta kabupaten/kota untuk aktif mengalokasikan anggaran pembangunan dan renovasi rumah tidak layak huni (RTLH).

“Segera mengambil peran dan bergotong royong mensukseskan program tiga juta rumah. Tidak perlu ragu untuk mengalokasikan anggaran pembangunan dan RTLH,” ujarnya.

Imran juga menekankan pentingnya regulasi daerah yang mendukung pelaksanaan program. Ia meminta agar daerah yang belum memiliki Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) segera menyusunnya sesuai amanat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

“Proses penerbitan izin PBG harus dipercepat. Perkada BPHTB dan retribusi PBG harus segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PKP, dan Kementerian PUPR,” tegasnya.

Selain itu, Imran meminta Pemda rutin melaporkan data PBG, aktif melakukan sosialisasi, dan mendorong keterlibatan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam pembangunan perumahan. Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan kualitas rumah subsidi serta pencegahan pelanggaran aturan tata ruang dan praktik pungutan liar dalam perizinan.

Menanggapi arahan tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah konkret, termasuk mendorong peningkatan sosialisasi oleh kabupaten/kota dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kabupaten/Kota di Riau sebenarnya sudah mengeluarkan regulasi mengenai BPHTB dan PBG. Tinggal bagaimana kita masifkan sosialisasinya agar masyarakat dan pelaku usaha benar-benar memahami dan memanfaatkannya,” ujar Job.

Ia menambahkan bahwa Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru telah menyiapkan lahan untuk mendukung program, sementara kesiapan daerah lain akan segera dicek langsung oleh pemerintah provinsi.

“Untuk lokasi Kabupaten/Kota lain, nanti akan kita cek kembali kesiapan lahannya,” tutupnya.