
Jakarta (RiauNews.com) — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengambil alih kembali sekitar 300.000 hektare tambang ilegal di kawasan hutan. Tambang-tambang tanpa izin ini disebut telah merugikan negara hingga Rp700 triliun.
Kepala BPKP Yusuf Ateh mengatakan langkah ini dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto dan akan melibatkan Kejaksaan Agung, TNI, serta Kepolisian.
“Perintah Presiden, ambil dulu lahannya, baru kenakan denda,” ujar Yusuf dalam acara Leader’s Corner, Kamis kemarin(26/6/2025).
Dari total 4,2 juta hektare lahan tambang di kawasan hutan yang sudah teridentifikasi, sekitar 300 ribu hektare menjadi target utama penyitaan.
Yusuf menjelaskan, tambang ilegal lebih merusak dibandingkan pembukaan hutan untuk perkebunan karena langsung menggunakan alat berat.
“Kalau sawit butuh waktu tanam bertahun-tahun, tambang tinggal dikeruk pakai alat berat,” katanya.
Pemerintah juga akan menindak pelaku secara hukum serta menagih kompensasi dan denda. “Lahannya kita ambil alih, pelaku diminta bayar, dan bisa dipenjara,” tegasnya.