
Kuala Lumpur (RiauNews.com) – Lima orang diamankan Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM – Komisi Anti Korupsi), atas dugaan persekongkolan dalam pendaftaran pekerja asing secara tidak sah dibawah Program Rekalibrasi Tenaga kerja (RTK) Kantor Imigrasi Malaysia, tiga diantaranya adalah aparat penegak hukum.
Dua orang lainnya merupakan pimpinan perusahan TKA dan warga negara asing. Seluruh tersangka berumur kisaran 20 hingga 40 tahun, terjaring dalam sebuah operasi yang dilaksanakan sejak pukul 11.00 hingga 14.30 waktu setempat dikawasan sekitar Putrajaya dan Kelantan.
“Dari penyelidikan awal, tiga aparat penegak hukum yang terlibat, dua pria dan seorang wanita, diyakini menerima suap senilau RM50.0000 hingga RM60.000 (Rp192.274.600 -Rp230.729.520) untuk setiap permohonan pekerja asing,” demikian dipaparkan sumber terpercaya kepada wartawan BERNAMA.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pelaksanaan “Operasi Putih” Kantor Imigrasi Malaysia. Kegiatan ini diduga telah terjadi sejak tahun 2020 hingga 2021, melibatkan pegawai Imigrasi berkerjasama dengan agen tenaga kerja asing dalam proses pendaftaran pekerja asing. Tindakan tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan ketentuan berlaku dan melanggar prosedur stadar operasi.
Dsebutkan, operasi ini merupakan tindakan pencegahan bagi praktik korupsi bagi pejabat publik serta untuk melumpuhkan sindikat yang terlibat.
Untuk penyelidikan mendalam, seluruh tersangka ditahan hingga senin depan sesuai perintah penahan yang dikeluarkan Hakim Amin Sashidi Ramli dari Mahkamah Kehakiman Kota Bharu, Kelantan, Selasa pagi (23/06/2025).
Sementara itu, Direktur Senior Departemen Penyelidikan SPRM Datuk Idris Zaharudin membenarkan penankapan tersebut dan penyelidkan sudah sesuai dengan Seksyen 17(a) Akta SPRM 2029