Oleh Rini Fajri Yanti
Kualitas udara pada wilayah terdampak karhutla di Kalimantan dan Sumatera masih memburuk bahkan beberapa wilayah masuk kategori berbahaya. Wilayah terdampak karhutla ini memiliki kandungan PM 2.5 dan gas lainnya di udara yang sangat berbahaya.
Partikel ini bisa masuk ke paru-paru dan aliran darah yang mengancam kesehatan pernapasan karena. Per tanggal 15 Oktober, beberapa wilayah dengan PM 2.5 tertinggi yaitu Palangka Raya: 1056,4; Pangakalan Bun: 957,3; Musi 2 Palembang: 188,8; Talang Betutu Palembang 185; Mempawah Kalimantan Barat: 177,9 dan Sintang Kalimantan Barat 170,9. PM 2.5 antara 150-250 masuk kategori sangat tidak sehat dan diatas 250 berbahaya. (Detik, 15/10/2026).
PM 2.5 juga meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke. Polutan ini juga mengancam kesehatan dan nyawa balita, anak-anak, ibu hamil, lansia, dan orang dengan riwayat penyakit serius. Kementerian Kesehatan (Kemnkes) mencatat sebanyak 277.075 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat karhutla per tanggal 12 Oktober 2026. 62.400 kasus diantaranya pada anak usia 0-5 tahun. (Kompas, 15/10/2026).
Seorang laki-laki pengemudi ojek online di Palembang meninggal setelah mengeluh sesak nafas dan asmanya kambuh saat bangun pagi hari jumat lalu (02/10). Istrinya menceritakan bahwa suaminya itu riwayat asma, dan kondisi asap membuatnya berkali-kali kesulitan bernapas, batuk dan tenggorokan gatal. Kasus serupa terjadi di Banjarmasin, seorang perempuan guru SD meninggal setelah mengalami sesak napas di tengah kabut asap pada akhir September.
Ia punya riwayat asma yang menurut keluarganya semakin sering kambuh selama karhutla ini. Nebulizer yang biasanya hanya digunakan sekali sebulan, kini hampir tiap hari digunakan. (Bbc, 08/10/2026)
Abainya Negara Mengatasi Karhutla
Hampir 4 bulan karhutla terus berlangsung. Selama itu juga masyarakat di wilayah terdampak menghirup kabut asap yang beracun yang berbahaya bagi kesehatan hingga hilangnya nyawa. Selama itu pula kondisi ini seolah dibiarkan oleh pemerintah.
Tidak ada langkah yang jelas untuk segera menuntaskan karhutla ini. Pemerintah hanya sebatas mengingatkan untuk menggunakan alat bantu pernapasan, membagikan masker kepada masyarakat dan menurunkan tenaga kesehatan. Bahkan masih ada pejabat-pejabat yang berkomentar nirempati, mengatakan bahwa kondisi masih aman terkendali, takdir Allah dan sebagainya.
Tingginya angka kasus ISPA dan kematian akibat karhutla menunjukkan bahwa pemerintah telah gagal dalam melindungi keselamatan masyarakat.
Masyarakat bak ayam kehilangan induknya. Mereka berjuang sendiri menghadapi kondisi buruk yang dibuat oleh segelintir orang rakus dan perusak. Saat kasus karhutla negeri ini diprotes negara-negara tetangga, negara malah sibuk melakukan reshufffle kabinet. Sangat jauh dari gambaran pemimpin yang amanah.
Kebijakan pengelolaan hutan dalam sistem sekuler kapitalis membawa petaka bagi lingkungan, ekonomi dan kesehatan. Hutan bebas dimiliki oleh korporasi dengan jumlah tak terbatas, lalu dikelola secara serampangan untuk meraup untung sebesar-besarnya dengan modal sangat kecil.
Akibatnya lingkungan menjadi rusak, satwa hutan kehilangan rumahnya bahkan kehilangan nyawanya, kesehatan masyarakat terancam, serta perekonomian dan pendidikan juga ikut berdampak.
Membakar hutan dan lahan adalah cara paling murah dan mudah untuk membuka lahan bagi korporasi. Cara terlarang ini terus dilakukan karena minim modal. Meski terlarang, namun karhutla terus berulang setiap tahun. Sanksi yang tidak tegas menjadi sebabnya sehingga para pelaku tidak pernah jera.
Bahkan pelaku utama tidak pernah terjerat hukum. Dari total 6.811 titik sumber asap yang teridentifikasi selama periode 8 Agustus hingga 1 Oktober 2026, sebnayak 2.719 titik ditemukan pada areal yang pernah terbakar pada periode 2015-2023.
Islam Menjaga Jiwa dan Mengatasi Karhutla
Kesehatan adalah hak dasar yang harus dijamin oleh negara. Pada kondisi darurat karhutla seperti saat ini, penanganan kesehatan harus menjadi prioritas. Islam memandang bahwa nyawa manusia sangat berharga, tidak boleh ada sikap abai terhadap keselamatan nyawa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibanding terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. An-Nasa’i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Syariat menetapkan negara sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai) bagi rakyat. Maka dalam menghadapi karhutla akan dilakukan secara maksimal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Imam (pemimpin) adalah raa’in (pengurus/gembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. al-Bukhari).
Negara bertanggung jawab memastikan tidak ada korban luka ataupun nyawa. Masyarakat yang terdampak akan diungsikan ke tempat yang aman, dan dipenuhi kebutuhannya baik pangan, sandang dan papan, obat-obatan, akses kebersihan, pendidikan, dan lain-lain. Sehingga tidak sampai ada banyak korban, bahkan tidak ada korban.
Negara juga akan mengatasi karhutla dengan cepat, mengerahkan semua kemampuan negara baik dari pendanaan ataupun kecanggihan teknologi untuk menghentikannya, sehingga tidak meluas yang mengakibatkan kerusakan ekosistem alam dan mengancam kehidupan masyarakat.
Penetapan sanksi dalam sistem Islam sangat tegas dan sesuai syariat. Sanksi berfungsi sebagai zawajir yaitu memberi efek jera kepada pelaku serta mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa, dan jawabir yaitu penebus dosa sehingga terhindar dari siksa di akhirat. Negara akan menetapkan sanksi ta’zir sesuai kadar kejahatan karhutla ini.
Wallahu a’lam bishawab.







Komentar