Oleh Lahma Kamelia ,Aktivis Peduli Generasi
Asap tebal kembali menyelimuti langit Indonesia. Tidak sedikit masyarakat yang menyoroti kualitas udara yang semakin hari semakin memburuk.
Di Riau, kondisi hari ini, Rabu (14/10/2026), berada pada kategori sangat tidak sehat dan berisiko tinggi bagi kesehatan pernapasan.
Kandungan partikulat halus PM2.5 di Kota Pekanbaru menyentuh angka 147 µg/m³ pada pukul 08.00 WIB. Angka tersebut sempat melonjak tinggi pada pagi hari dan resmi masuk kategori Sangat Tidak Sehat. Indeks Kualitas Udara (AQI) bahkan tercatat 219 (Very Unhealthy) dengan peringatan berbahaya bagi kelompok sensitif.
Ironisnya, BMKG mengonfirmasi bahwa pada hari yang sama tidak terdeteksi titik panas (hotspot) di Riau. Namun kekaburan udara akibat asap masih berpotensi terjadi sepanjang hari hingga dini hari. Artinya, Pekanbaru menjadi korban asap kiriman.
Sementara itu, Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan hotspot terbanyak yakni 214 titik. Terus Lampung dengan 70 titik, Bangka Belitung empat puluh dua titik, wilayah Jambi enam titik, dan Bengkulu satu titik. (Smartpekanbaru.com)
BMKG juga mendeteksi adanya transboundary haze atau asap lintas batas dari Sumatera menuju Semenanjung Malaysia dan Singapura, serta dari Kalimantan menuju Serawak Malaysia. (Detik.com/Rabu, 14 Oktober 2026)
Dampaknya bukan lagi sekadar batuk. Di tengah kondisi ini, kasus warga kehilangan nyawa diduga akibat asap terus bermunculan, seperti yang dialami pengemudi ojol di Sumatera Selatan (Sumsel) dan guru di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang mengalami sesak napas mendadak dan akhirnya meninggal dunia. Inilah bukti bahwa kabut ini telah membawa petaka nyata.
Negara Gagal Jadi Pelindung
Fakta di atas menunjukkan sudah empat bulan lebih warga terpaksa menghirup udara berbahaya bahkan berisiko hilangnya nyawa. Karena partikel berukuran 2,5 mikrometer ini mampu masuk jauh ke dalam paru-paru, menembus alveoli, hingga memicu ISPA, asma akut, dan pada kelompok rentan bisa berujung kematian.
Ini membuktikan negara gagal melindungi keselamatan masyarakat terdampak. Negara hanya hadir sebagai pemadam saat asap sudah pekat, bukan mencegah sejak awal. Padahal patroli dan pencegahan seharusnya dilakukan sebelum 214 titik panas di Sumsel itu muncul.
Akar masalahnya adalah kebijakan pengelolaan hutan dalam sistem sekuler kapitalis yang membawa petaka lingkungan, ekonomi dan kesehatan. Hutan dianggap komoditas, sehingga pembukaan lahan dengan cara dibakar dianggap paling murah bagi korporasi.
Ditambah lagi, sanksi yang tidak tegas menyebabkan pembakaran hutan berulang setiap tahun. Denda ringan dianggap hanya sebagai biaya operasional oleh korporasi nakal, sehingga tidak ada efek jera.
Cara Islam dalam Menghadapi Situasi Darurat Bencana
Kesehatan adalah hak dasar yang wajib dijamin negara. Terlebih dalam kondisi darurat karhutla seperti ini, penanganan kesehatan harus menjadi prioritas.
Dalam syariat Islam, negara atau pemimpin berkedudukan sebagai ra’in yang berarti pengurus, pengayom, atau pemelihara urusan rakyat. Rasulullah SAW bersabda, “Imam adalah ra’in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya”. Fungsinya harus maksimal menjaga nyawa rakyat, bukan hanya sekadar memberi imbauan untuk di rumah saja dan menggunakan masker ketika beraktivitas keluar rumah.
Penerapan sanksi dalam sistem Islam sangat tegas dan sesuai syariat untuk memberi efek jera. Bagi perusak lingkungan yang membahayakan nyawa publik, sanksinya harus menjerakan: pencabutan izin konsesi, penyitaan lahan, hingga hukuman pidana berat, agar praktik pembakaran tidak berulang.
Kabut asap ini bukan takdir, ini adalah cermin dari sistem yang rusak. Udara bersih adalah hak, dan sudah saatnya negara hadir sebagai pelindung seutuhnya.







Komentar