DPO Dua Tahun, Pemodal Perdagangan Kayu Ilegal di Kampar Ditangkap Polda Riau

Kampar (Riaunews.com) – Polda Riau menangkap seorang perempuan berinisial N yang diduga menjadi pemodal perdagangan kayu ilegal di Kabupaten Kampar. N ditangkap setelah sekitar dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara kehutanan.

N diamankan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penangkapan N merupakan hasil pengembangan perkara dugaan perdagangan hasil hutan ilegal di Kabupaten Kampar. Penyidik tidak hanya menelusuri pelaku di lapangan, tetapi juga mendalami pihak yang diduga menjadi pemodal dan mengendalikan aktivitas tersebut.

Terungkap dari Kasus Sawmill

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 10 Juli 2026 mengenai aktivitas pengolahan kayu atau sawmill di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan.

Saat diperiksa, pengawas sawmill berinisial DA tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas maupun asal-usul kayu yang sah. Polisi kemudian menetapkan DA sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Mapolda Riau.

Dari pemeriksaan terhadap DA, penyidik memperoleh informasi bahwa N berperan melakukan pemesanan dan pembelian kayu olahan sekaligus membiayai sejumlah kebutuhan operasional sawmill. Polisi kemudian menelusuri dugaan keterlibatan N melalui transaksi keuangan dan alat bukti elektronik.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan bukti yang dikumpulkan mengindikasikan N tidak hanya berperan sebagai pembeli, tetapi juga ikut membiayai operasional sawmill, termasuk pembayaran kebutuhan dan gaji pekerja.

Polisi Telusuri Aliran Dana

Penyidik juga menemukan lokasi sawmill berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu, Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, berdasarkan keterangan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 780 keping kayu olahan, 14 batang kayu bulat, serta dua unit telepon seluler. Ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah III Pekanbaru menyebut kayu yang diamankan secara umum berasal dari hutan alam.

N ternyata telah masuk DPO sejak 2024 dalam perkara kehutanan terkait kepemilikan sawmill di Simpang Kambing, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Perkara tersebut tercatat dalam Putusan Pengadilan Nomor 518/Pid.Sus-LH/2024/PN Bkn.

Penyidik kini masih mendalami aktivitas N setelah menemukan indikasi usaha perkayuan tersebut telah dijalankan sejak 2019. Polisi juga menelusuri transaksi pembelian kayu bulat dan kayu olahan, termasuk transaksi dengan DA yang berlangsung pada 2024 hingga 2026.

Selain itu, Polda Riau akan menelusuri aliran dana dengan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap sumber dana, pihak yang membiayai, pengendali, pemasok, pembeli hingga pihak yang diduga menikmati keuntungan dari perdagangan kayu tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, N disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. N juga disangkakan melanggar dan/atau Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 591 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komentar