Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera melakukan pemeliharaan Jembatan Siak III di Kota Pekanbaru. Selama pekerjaan berlangsung, jembatan tersebut akan ditutup sementara dan arus lalu lintas dialihkan melalui Jembatan Siak I.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau, Zulfahmi, mengatakan Jembatan Siak I telah dibuka dan mulai menjalani uji coba untuk dilalui kendaraan.
“Saat ini, Jembatan Siak I sudah dibuka dan mulai diuji coba untuk dilalui kendaraan. Pembukaan jembatan tersebut menjadi bagian dari persiapan pengalihan arus lalu lintas selama pekerjaan pemeliharaan Jembatan Siak III,” kata Zulfahmi, Jumat (30/10/2026).
Perbaikan Sistem Pembebanan Jembatan Siak III
Zulfahmi menjelaskan, pemeliharaan Jembatan Siak I dan Jembatan Siak III merupakan satu paket pekerjaan. Khusus Jembatan Siak III, perbaikan dilakukan setelah pemeriksaan menemukan sistem pembebanan yang tidak seimbang.
“Melalui pemeliharaan itu, kami akan memperbaiki sistem pembebanannya. Supaya, beban kendaraan dapat terbagi lebih merata di seluruh bagian jembatan,” katanya.
Menurutnya, pemeliharaan tersebut penting untuk menjaga kekuatan konstruksi sekaligus memperpanjang usia jembatan. Tanpa perawatan, kondisi jembatan dikhawatirkan terus menurun sehingga masa penggunaannya menjadi lebih pendek.
Pemprov Riau menargetkan pekerjaan pemeliharaan Jembatan Siak III selesai sebelum akhir 2026 sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Pemeriksaan Jembatan Dilakukan Berkala
Zulfahmi mengatakan pemeriksaan kondisi jembatan perlu dilakukan secara berkala. Frekuensi pemeriksaan juga harus menyesuaikan volume kendaraan yang melintas.
“Semakin tinggi volume lalu lintas, semakin cepat pula pemeriksaan perlu dilakukan,” jelasnya.
Ia menyebut Jembatan Siak I dan Siak III merupakan jalur penting yang menampung kendaraan dari pusat Kota Pekanbaru. Karena itu, pemeriksaan dan pemeliharaan rutin diperlukan untuk memastikan kondisi kedua jembatan tetap aman.
“Minimal lima tahun sekali harus dilakukan pengecekan. Dalam pemeriksaan itu, kami melakukan pengujian pembebanan dan menghitung kebutuhan biaya pemeliharaannya,” tutupnya.
