Pekanbaru (Riaunews.com) – Panitia Khusus (Pansus) Tanah Ulayat DPRD Riau meminta pemerintah daerah (Pemda) proaktif membantu masyarakat adat melengkapi dokumen administrasi kepemilikan tanah ulayat. Langkah ini dinilai penting untuk memperjelas pengakuan hak wilayah masyarakat adat sekaligus membuka peluang pemanfaatan ekonomi melalui kerja sama dengan investor.
Wakil Ketua Pansus Tanah Ulayat DPRD Riau, Edi Basri, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanah Ulayat disusun sebagai salah satu solusi untuk memulihkan hak-hak masyarakat adat atas wilayah mereka.
Menurutnya, masyarakat adat dan tanah ulayat merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Karena itu, pengakuan terhadap hak masyarakat adat harus mencakup wilayah yang berada di dalam maupun di luar kawasan tertentu.
“Di saat ada tanah ulayatnya, apakah itu berada di kawasan maupun berada di luar kawasan, itu adalah sama-sama diakui sebagai hak wilayah,” ujar Edi, Jumat (23/10/2026).
Pemda Diminta Bantu Lengkapi Administrasi Tanah Ulayat
Edi mengatakan negara telah mengakui keberadaan tanah ulayat. Karena itu, pemerintah bersama masyarakat adat perlu menindaklanjuti pengakuan tersebut melalui administrasi dan dokumen pendukung, termasuk pemetaan wilayah.
Ia menegaskan, pemenuhan dokumen tersebut tidak boleh hanya dibebankan kepada masyarakat adat. Pemerintah daerah juga harus mengambil peran aktif agar proses administrasi berjalan dengan baik.
“Untuk memenuhi dokumen-dokumen itu seperti pemetaan dan sebagainya, pemerintah daerah harus proaktif, bukan hanya masyarakat adatnya,” katanya.
Edi menilai, pengadministrasian tanah ulayat dapat menjadi landasan bagi masyarakat adat untuk mengembangkan potensi ekonomi wilayahnya. Dengan kejelasan status dan batas wilayah, masyarakat adat juga berpeluang menjalin kerja sama pemanfaatan lahan dengan pihak investor.
“Jadi Perda ini suatu kondisi di mana masyarakat adat dan wilayahnya nanti akan menjadi sumber ekonomi. Di mana terdapat tanah wilayah dan ada investasi. Di situ juga akan terjadi mekanisme kerja sama untuk pemanfaatannya,” ujarnya.
Pansus Akan Libatkan Perusahaan dan Kepala Daerah
Untuk menyempurnakan Ranperda Tanah Ulayat, Pansus DPRD Riau berencana mengundang perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di kabupaten dan kota se-Riau. Pansus juga akan meminta masukan dari para bupati dan wali kota.
Edi yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Riau mengatakan pelibatan berbagai pihak tersebut bertujuan memperoleh masukan agar pengadministrasian tanah ulayat menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah daerah.
“Tujuannya, untuk memberikan masukan supaya pengadministrasian tanah wilayah ini menjadi bagian tanggung jawab Pemda, bukan hanya kepentingan dan kewajiban masyarakat adat,” pungkasnya.
