Oleh: Sistia Indah
Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang. Namun, berbagai kasus kekerasan di lingkungan pendidikan menunjukkan bahwa keamanan anak masih menjadi persoalan serius. Perundungan atau bullying bukan sekadar ejekan antarteman, tetapi dapat berkembang menjadi kekerasan yang mengancam keselamatan dan masa depan generasi.
Kasus di Pemalang menjadi salah satu alarm yang tidak boleh diabaikan. Seorang siswa kelas II SD meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan dari kakak kelasnya. Korban sempat dirawat di rumah sakit dan ditemukan mengalami sejumlah memar. Namun, penyebab kematian serta kaitannya dengan dugaan kekerasan masih perlu menunggu hasil penyelidikan resmi.
Terlepas dari hasil penyelidikan tersebut, kasus ini kembali memunculkan pertanyaan: mengapa kekerasan masih terjadi di lingkungan yang seharusnya melindungi anak?
Kasus Terus Berulang, Apa Akar Persoalannya?
Kekerasan antarpelajar juga terjadi di berbagai daerah, mulai dari pengeroyokan hingga intimidasi yang berawal dari persoalan di media sosial. Fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan dapat terjadi secara langsung maupun melalui ruang digital.
Data pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan peningkatan kasus kekerasan yang terpantau, yakni 91 kasus pada 2020, 142 kasus pada 2021, 194 kasus pada 2022, 285 kasus pada 2023, 573 kasus pada 2024, dan 614 kasus pada 2025. Angka tersebut merupakan hasil pemantauan JPPI, bukan keseluruhan kasus di Indonesia. Meski demikian, peningkatannya patut menjadi perhatian serius.
Perundungan kerap dianggap sebagai kenakalan biasa. Ejekan disebut candaan, intimidasi dianggap sebagai bentuk keberanian, bahkan kekerasan terkadang dipandang sebagai bagian dari pendewasaan. Padahal, tindakan tersebut dapat menimbulkan trauma, menghilangkan rasa percaya diri, dan membuat korban takut menjalani aktivitas sehari-hari.
Perundungan tidak muncul begitu saja. Pola pengasuhan, lingkungan pergaulan, budaya sekolah, penggunaan media sosial, dan nilai-nilai yang diserap anak turut memengaruhi perilakunya. Lemahnya pengawasan serta penanganan laporan yang tidak optimal juga dapat membuat kekerasan terus berulang.
Persoalan ini menunjukkan bahwa penyelesaian perundungan tidak cukup dengan menghukum pelaku setelah kejadian. Perlu evaluasi terhadap lingkungan dan sistem yang seharusnya mencegah kekerasan sejak awal.
Pendidikan Tidak Hanya Mengejar Prestasi
Pendidikan tidak semestinya hanya berorientasi pada nilai akademik dan keterampilan. Anak yang cerdas belum tentu mampu mengendalikan emosi atau menghormati orang lain apabila pembentukan kepribadiannya diabaikan.
Dalam perspektif Islam, pendidikan bertujuan membentuk syakhsiyah Islamiyah, yakni kepribadian yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan berpikir dan bersikap. Anak tidak cukup hanya mengetahui bahwa memukul dan mengejek teman melanggar aturan sekolah. Ia juga perlu memahami bahwa menyakiti dan merendahkan sesama merupakan perbuatan yang dilarang Allah.
Allah Swt. berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka yang diperolok-olokkan lebih baik dari mereka.” (QS. Al-Hujurat: 11)
Ayat ini menegaskan bahwa merendahkan orang lain bukan perkara sepele. Nilai tersebut harus ditanamkan agar anak menjauhi kekerasan bukan semata-mata karena takut dihukum, melainkan karena menyadari tanggung jawabnya di hadapan Allah.
Namun, pembentukan kepribadian tidak dapat dibebankan kepada sekolah saja. Keluarga, masyarakat, dan negara harus menjalankan perannya secara terpadu.
Solusi Islam Harus Menyeluruh
Pertama, membentuk individu yang bertakwa.
Islam membina individu melalui akidah Islam sehingga terbentuk pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) Islam. Anak tidak hanya memahami bahwa perundungan merupakan perbuatan salah, tetapi juga menyadari bahwa menghina, mengintimidasi, dan menyakiti orang lain adalah kezaliman yang dilarang Allah dan akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya.
Kedua, membangun masyarakat yang taat dan menjalankan amar makruf nahi mungkar.
Masyarakat tidak boleh diam ketika menyaksikan kemungkaran. Harus ada keberanian menyampaikan kebenaran, mengoreksi kesalahan, mencegah kekerasan, serta melaporkan dan mendampingi korban. Dengan demikian, perundungan tidak dianggap sebagai candaan atau kenakalan biasa yang dapat dimaklumi.
Ketiga, menghadirkan negara yang menerapkan hukum Islam.
Negara bertanggung jawab melindungi jiwa dan menegakkan keadilan. Tindakan perundungan, terlebih yang menyebabkan luka berat atau kematian, harus ditangani secara serius berdasarkan bukti dan proses hukum yang adil. Usia pelaku tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perbuatannya, tetapi bentuk pertanggungjawaban dan sanksinya harus sesuai dengan ketentuan syariat, termasuk mempertimbangkan status balig dan jenis perbuatannya.







Komentar