Oleh Suryani, S.AP.
Apa jadinya jika masyarakat harus mempertaruhkan kesehatan demi menjalani aktivitas sehari-hari akibat udara yang tercemar? Kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. Ketika kebakaran terus berulang, rakyat kembali menanggung dampaknya.
Berdasarkan laporan BBC News Indonesia pada 8 Oktober 2026, kualitas udara di Palembang, Sumatra Selatan, mencapai kategori berbahaya. Data Kementerian Lingkungan Hidup pada 6 Oktober 2026 menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Palembang mencapai angka 832. Kondisi ini menunjukkan betapa seriusnya pencemaran udara akibat kabut asap karhutla. (www.bbc.com, 8 Oktober 2026)
Dampak kabut asap juga menjadi perhatian setelah seorang pengemudi ojek daring (ojol) di Palembang dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami sesak napas. Menurut laporan Tirto pada 5 Oktober 2026, Hardiansyah (41), yang memiliki riwayat asma, mengalami sesak napas sebelum dibawa ke rumah sakit. Keluarga menduga kondisinya berkaitan dengan kabut asap karhutla. Namun, penyebab pasti kematiannya tetap memerlukan pembuktian medis. (tirto.id, 5 Oktober 2026)
Kasus tersebut memperlihatkan bahwa kabut asap bukan persoalan sepele. Masyarakat, khususnya kelompok rentan dan orang yang memiliki penyakit pernapasan, membutuhkan perlindungan serius ketika kualitas udara memburuk.
Karhutla Berulang, Rakyat Menanggung Petaka
Karhutla yang terus berulang menunjukkan bahwa penanganan bencana tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api. Pencegahan, pengawasan kawasan hutan, penegakan hukum, dan perlindungan kesehatan masyarakat harus menjadi bagian penting dari kebijakan negara.
Ketika kabut asap berlangsung lama, masyarakat menghadapi berbagai kerugian. Aktivitas pendidikan dan pekerjaan dapat terganggu, biaya kesehatan berpotensi meningkat, dan kelompok rentan menghadapi risiko yang lebih besar. Bahkan, pekerja lapangan seperti pengemudi ojol tetap harus mencari nafkah di tengah kondisi udara yang tidak sehat.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan rakyat. Imbauan untuk menggunakan masker atau mengurangi aktivitas di luar rumah memang diperlukan, tetapi tidak cukup jika tidak disertai upaya nyata untuk menghentikan kebakaran dan menangani sumber pencemaran.
Dalam perspektif Islam ideologis, persoalan karhutla juga berkaitan dengan paradigma pengelolaan sumber daya alam. Sistem sekuler-kapitalis yang memberikan ruang besar bagi orientasi keuntungan berisiko mendorong eksploitasi alam ketika kepentingan ekonomi lebih diutamakan daripada keselamatan masyarakat. Jika pengawasan dan penegakan hukum tidak berjalan efektif, kerusakan lingkungan dapat terus berulang, sedangkan rakyat menanggung dampaknya.
Selain itu, sanksi yang tidak memberikan efek pencegahan memadai dapat membuka peluang terulangnya pelanggaran. Karena itu, siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau melanggar ketentuan lingkungan harus dimintai pertanggungjawaban melalui proses hukum yang adil dan tegas.
Islam Menjamin Keselamatan dan Kesehatan Rakyat
Islam memandang kesehatan dan keselamatan jiwa sebagai perkara penting yang wajib dijaga. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat menghadapi bahaya tanpa perlindungan yang memadai. Dalam kondisi darurat karhutla, penanganan kesehatan harus menjadi prioritas, terutama bagi anak-anak, lansia, dan warga yang memiliki penyakit pernapasan.
Rasulullah saw. bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya. Dalam konteks karhutla, tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui pencegahan kebakaran, pengawasan hutan, penyediaan layanan kesehatan, pemantauan kualitas udara, serta bantuan bagi masyarakat terdampak.
Islam juga melarang tindakan yang menimbulkan kerusakan di bumi. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 56 yang artinya:
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”
Ayat ini mengingatkan bahwa alam harus dijaga, bukan dirusak demi keuntungan sesaat. Pengelolaan hutan harus memperhatikan kemaslahatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Negara juga perlu memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tidak mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan yang aman dan sehat.
Dalam sistem Islam, pelanggaran terhadap ketentuan syariat ditangani melalui mekanisme hukum yang adil. Sanksi diberikan sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku, disertai pembuktian serta proses peradilan yang benar. Ketegasan hukum harus berjalan bersama upaya pencegahan agar kerusakan serupa tidak terus berulang.
Dengan demikian, solusi karhutla tidak cukup berhenti pada pemadaman api dan pembagian masker. Diperlukan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab, pengawasan yang efektif, penegakan hukum yang adil, serta pelayanan kesehatan yang memadai. Dalam perspektif Islam, negara berkewajiban menjalankan amanah untuk melindungi rakyat dan mencegah kerusakan.
Kabut asap karhutla seharusnya menjadi peringatan bahwa keselamatan manusia dan kelestarian alam tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan keuntungan. Negara harus hadir bukan hanya ketika bencana terjadi, tetapi juga melalui kebijakan yang mencegah bencana dan melindungi masyarakat sejak awal.
Wallahua‘lam bishshawab.







Komentar