Pekanbaru (Riaunews.com) — Persoalan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi salah satu topik yang mengemuka dalam Bengkel Hukum Acara Adat bertema Pengakuan Living Law dalam KUHP Melayu Riau di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Pekanbaru, Sabtu (17/10/2026).
Forum tersebut membahas kemungkinan pengembangan hukum adat Melayu yang dapat bersinergi dengan hukum nasional, termasuk dalam merespons persoalan sosial yang menjadi perhatian sebagian masyarakat.
Perwakilan Lembaga Adat Rumpun Melayu dari Sumatera Barat, Datuk Kayo, menyampaikan pandangannya bahwa LGBT bertentangan dengan nilai adat Melayu. Ia berharap forum living law dapat menjadi ruang untuk membahas persoalan tersebut melalui perspektif hukum adat.
“Kita berharap ke depannya ada hukum adat serumpun Melayu yang bersinergi mengatasi LGBT,” kata Datuk Kayo.
Akademisi Soroti Kepastian Hukum Adat
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Endang Supratman, S.H., M.H., mengatakan tindak pidana adat perlu dirumuskan secara jelas melalui peraturan daerah (Perda). Menurutnya, aturan tersebut perlu menjelaskan mekanisme penanganan serta bentuk sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Riau, Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H., menyoroti potensi benturan antara hukum adat dan hukum nasional. Ia menilai perbedaan penerapan hukum adat di setiap daerah menjadi tantangan dalam merumuskan aturan yang memiliki kepastian hukum.
Karena itu, perumusan hukum adat perlu menjembatani keragaman norma di masyarakat dengan sistem hukum nasional. Kejelasan ruang lingkup dan mekanisme penerapan dinilai penting agar aturan adat dapat diterapkan secara terukur.
Living Law Perlu Selaras dengan Hukum Nasional
Moderator diskusi, Syaiful Anuar, menyebut bengkel hukum adat tersebut sebagai langkah awal untuk membahas kemungkinan pengintegrasian hukum adat ke dalam hukum positif.
Pembahasan itu diharapkan membuka ruang bagi pelestarian nilai-nilai adat yang selaras dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, peraturan perundang-undangan, serta prinsip hak asasi manusia.
Pengembangan hukum adat dalam kerangka living law tetap memerlukan rumusan yang jelas mengenai ruang lingkup, mekanisme penerapan, dan kesesuaiannya dengan hukum nasional.
Dengan demikian, upaya menjaga nilai-nilai adat dapat berjalan seiring dengan kepastian hukum serta penghormatan terhadap hak setiap warga negara.
