Oleh Sri Lestari, ST
Fenomena downgrade kini ramai dilakukan oleh masyarakat. Masyarakat melakukan downgrade karena kondisi yang memaksa mereka untuk melakukannya. Awalnya masyarakat banyak yang mengkonsumsi barang-barang mewah dan mahal seperti menggunakan mobil sebagai alat transportasi namun hari ini banyak yang menjual mobilnya dan digantikan dengan motor sebagai alat transportasi.
Begitu juga terkait pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat lebih memilih pemenuhan yang ekonomis dengan tujuan kebutuhan hidup dapat terpenuhi.
Menurut pakar ekonomi dan bisnis sekaligus dosen di UGM, Wisnu Setiadi Nugroho ada dua faktor masyarakat melakukan downgrad. Pertama, pendapatan riil yang stagnan di tengah kenaikan harga kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan energi. Kondisi tersebut, membuat kemampuan belanja riil rumah tangga menyusut meskipun pendapatan nominal tidak mengalami perubahan.
Kedua, adanya ekspektasi ekonomi yang menurun. Masyarakat saat ini tengah menahan konsumsi bukan hanya karena kemampuan keuangan yang berkurang, tetapi juga karena kekhawatiran terhadap kondisi ekonomi di masa mendatang, termasuk keamanan pekerjaan. Akibatnya, pola belanja yang sebelumnya bersifat rutin berubah menjadi lebih menahan.
Tatkala masyarakat membatasi atau menahan konsumsi demi terpenuhinya kebutuhan hidup, jika ini berjalan dalam jangka panjang maka memiliki efek yang sangat luas. Ketika daya beli masyarakat menurun aktivitas perdagangan dan jasa otomatis akan ikut melambat sehingga pelaku usaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Apalagi jika masyarakat mulai menggunakan utang atau menjual aset dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal demikian terjadi bukan lagi mengatur ulang prioritas belanja melainkan menyoal bertahan hidup, realita ini menjadi alarm ancaman kemiskinan.
Kemiskinan di Indonesia Tak Lahir dari Kemalasan
Kemiskinan yang ada saat ini bukanlah kemiskinan yang lahir dari persoalan individu masyarakat seperti malas bekerja. Namun kemiskinan saat ini adalah kemiskinan struktural yang lahir dari sistem kapitalis sekuler yakni sistem yang memisahkan antara kehidupan dan agama. Konsep sistem kapitalis kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan di penuhi sendiri oleh masyarakat. Negara tidak hadir dalam memberikan jaminan kebutuhan pokok masyarakat.
Dalam kapitalis harga kebutuhan pokok diserahkan pada mekanisme pasar (permintaan atau penawaran) yang sering dimanipulasi oleh spekulan, kartel, atau penimbun sehingga menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga sembako. Adanya pajak juga menjadi pemicu harga kebutuhan menjadi semakin mahal.
Bagi Islam, Negara Wajib Memenuhi Kebutuhan Umat
Berbeda dengan negara yang berdiri di atas asas Islam. Dalam Islam negara hadir dalam menjamin kebutuhan dasar pangan, kesehatan, pendidikan dan keamanan. Selain itu negara juga hadir dalam menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Islam melarang penetapan harga secara paksa oleh pemerintah. Negara terus mengontrol kenaikan harga pangan, apakah kenaikan harga dipengaruhi oleh makanisme pasar yang alami atau dipengaruhi oleh kecurangan, penimbunan, monopoli atau distorsi pasar.
Negara menjaga stabilitas pasokan dengan mengelola kepemilikan umum seperti sumberdaya alam, lahan dan energi hasilnya untuk kesejahteraan umat dan menekan biaya produksi serta mengatur distribusi bahan pokok. Negara juga mengontrol taraf hidup setiap masyarakat, sehingga tidak ada masyarakat yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Hadirnya negara dalam menjamin kesejahteraan umat dengan menerapkan sistem Islam telah terbukti pada masa kejayaan Islam. Pada masa Daulah Umayyah, Khalifah Umar bin Abdul Aziz mampu mengentaskan kemiskinan. Gubernur Afrika Utara saat itu, Yahya bin Said diutus untuk membagikan zakat. Namun, ia kembali dengan utuh membawa dana tersebut karena tidak menemukan satu pun orang miskin yang berhak menerima zakat di wilayahnya. Seluruh rakyat sudah berada dalam kondisi berkecukupan.
Pada masa Khulafaur Rasyidin, Khalifah Umar bin Khattab. Kondisi ekonomi yang sangat makmur juga tercatat terjadi di akhir masa pemerintahan Umar bin Khattab (sekitar tahun 20–22 Hijrah), ketika wilayah Islam meluas ke Parsi, Syam, dan Mesir. Distribusi kekayaan yang merata dari Baitul Mal membuat jurang kemiskinan terkikis habis, sehingga petugas muallaf dan zakat di beberapa wilayah luar Madinah mulai kesulitan mencari penerima zakat.
Dari sini tampak jelas kemiskinan akan terentaskan secara struktural tatkala negara menerapkan hukum Allah. Tidak hanya kemiskinan yang terentaskan namun masyarakat terjamin kesejahteraannya dan keamanannya.







Komentar