Pekanbaru (Riaunews.com) – Polisi menangkap Hendrik Daniel (39), yang diduga mencuri sepeda motor Yamaha RX-King di Jalan Kutilang, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Polisi mengamankan tersangka kurang dari 1×24 jam setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya.
Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah mengatakan, penangkapan berlangsung pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 21.10 WIB di Jalan Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Polisi juga mengamankan sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian tersebut.
Kasus ini bermula ketika korban, Hidayat Alfitri, berada di kafe miliknya di Jalan Kutilang pada Rabu pagi. Ia mendapati sepeda motor Yamaha RX-King bernomor polisi BM 3055 LOE yang sebelumnya diparkir di samping kafe telah hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pria tak dikenal mengambil sepeda motor sekitar pukul 05.30 WIB. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukajadi pada 7 Oktober 2026.
Terungkap dari Rekaman CCTV
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Putra Dirgantara bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.
Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah mengatakan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan Hendrik di kawasan Jalan Sigunggung. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap pria tersebut pada malam hari.
“Tim Opsnal melakukan penyelidikan secara intensif terkait dugaan pelaku pencurian kendaraan bermotor. Kurang dari 1×24 jam, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku,” kata Romi, Kamis (8/10/2026).
Setelah penangkapan, polisi turut mengamankan satu unit Yamaha RX-King bernomor polisi BM 3055 LOE. Menurut Romi, Hendrik mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kerugian Korban Ditaksir Rp15 Juta
Polisi menyebut nilai kerugian yang dialami korban akibat kehilangan sepeda motor tersebut mencapai sekitar Rp15 juta. Barang bukti yang diamankan menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor itu.
Atas perbuatannya, Hendrik disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan keadaan tertentu, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi masih memproses perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
