Pemko Tegaskan Pasar Simpang Baru Aset Daerah, Siapkan Penertiban

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan Pasar Simpang Baru atau Pasar Panam merupakan aset pemerintah daerah. Penegasan itu disampaikan menyusul klaim pihak tertentu yang menyebut kawasan pasar tersebut sebagai milik pribadi atau keluarganya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan pemerintah wajib menjaga aset daerah karena aset tersebut merupakan milik masyarakat.

“Bahwa aset itu kan wajib dijaga. Artinya aset pemerintah ini kan adalah milik masyarakat, bukan milik sekelompok orang atau milik satu orang,” kata Zulhelmi, Rabu (30/9/2026).

Menurut Zulhelmi, Pasar Simpang Baru telah tercatat sebagai aset Pemko Pekanbaru dan digunakan sebagai fasilitas perdagangan masyarakat. Para pedagang yang beraktivitas di pasar tersebut juga telah terdata dan memiliki Surat Hak Penempatan (SHP).

“Nah, Pasar Simpang Baru itu adalah aset milik pemerintah dan sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Pekanbaru. Termasuk juga penggunaannya sebagai pasar dan pedagang-pedagang yang berada di dalamnya sudah terdaftar dan sudah memiliki surat SHP, Surat Hak Penempatan,” ujarnya.

Penutupan Pasar Berdampak pada 19 Pedagang

Persoalan muncul setelah pihak yang mengklaim kepemilikan kawasan tersebut disebut melakukan penyegelan dan penutupan secara sepihak. Kondisi itu berdampak pada aktivitas pedagang yang selama ini berjualan di pasar.

Zulhelmi mengatakan sekitar 19 pedagang saat ini tidak dapat berjualan akibat persoalan tersebut. Pemko menilai kondisi itu perlu segera ditangani karena menyangkut mata pencaharian masyarakat.

“Ada sekitar 19 orang pedagang biasa di situ nggak bisa berdagang. Kasihan kan? Bagaimana mereka untuk berjualan, untuk menafkahi keluarganya dengan satu orang tadi mengakui bahwa tanah itu adalah milik pribadinya,” cakapnya.

Pemko Pekanbaru kemudian membahas persoalan tersebut bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru. Hasil pembahasan menyepakati perlunya penertiban di lokasi.

Zulhelmi mengatakan Pemko menyiapkan tim untuk turun ke lapangan bersama unsur Forkopimda. Penertiban akan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis.

“Kita akan lakukan kegiatan penertiban di lokasi itu. Keseluruhan dari Forkopimda Kota Pekanbaru menyepakati bahwa kegiatan itu dilakukan segera dan juga dilaksanakan tentu saja dengan humanis,” jelasnya.

Pemko Minta Klaim Kepemilikan Dibuktikan

Terkait klaim kepemilikan, Zulhelmi menyebut pihak yang mengklaim berkaitan dengan status ahli waris dari keluarga yang disebut memiliki pasar. Persoalan tersebut juga pernah masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Zulhelmi, putusan PTUN yang dimaksud membatalkan surat yang diterbitkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) pada saat itu. Namun, ia menegaskan putusan tersebut tidak serta-merta membuktikan kepemilikan tanah oleh pihak yang mengklaim.

“Kalau mereka nanti sampaikan bahwa sudah ada putusan PTUN, putusan PTUN itu isinya adalah membatalkan surat Kadisperindag. Dan disampaikan bahwa PTUN itu mengatakan bahwa bisa jadi bangunan itu milik yang bersangkutan selagi dia bisa membuktikannya,” ucapnya.

Zulhelmi mengatakan pihak yang mengklaim hingga kini belum menunjukkan bukti yang diperlukan untuk membuktikan kepemilikan bangunan tersebut.

“Sampai hari ini belum ada pembuktian. Belum ada pembuktian itu dia yang bangun, uangnya dari siapa, dia bangunnya kapan, fotonya mana, itu belum ada pembuktian,” sambungnya.

Ia menegaskan Pemko akan melakukan penertiban berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku. Pemko juga berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara tegas tanpa menimbulkan kegaduhan.

“Artinya kita melakukan tindakan sesuai dengan aturan, sesuai dengan regulasi. Itu tegas tapi tidak keras. Kita menyampaikan hal-hal itu dengan baik, tidak dengan kasar,” ujarnya.

“Katakanlah kalau bangunan itu punya dia, ya silakan angkat saja. Tanahnya kan punya pemerintah,” pungkasnya.

Komentar