Pelalawan (Riaunews.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Riau, resmi meningkatkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi Tanggap Darurat Bencana. Status tersebut berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 24 Agustus hingga 6 September 2026.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Pelalawan Nomor KPTS.300.2.1/BPBD/2026/667 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Pelalawan Tahun 2026.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pelalawan, Zulfan, membenarkan peningkatan status tersebut. Pemerintah daerah mengambil keputusan setelah mengevaluasi kondisi karhutla serta berbagai faktor yang memengaruhi proses penanganan.
Sebelumnya, Pemkab Pelalawan menetapkan status Siaga Darurat Bencana Karhutla sejak awal Februari 2026. Namun, meningkatnya ancaman kebakaran dan dampaknya terhadap wilayah serta masyarakat mendorong pemerintah meningkatkan status menjadi Tanggap Darurat.
1.717 Hektare Lahan Terbakar
Berdasarkan laporan harian Hotspot dan Firespot Pusat Pengendalian Operasi BPBDPK Provinsi Riau periode 1 Januari hingga 24 Agustus 2026, terdapat 2.358 hotspot dan 66 firespot di Kabupaten Pelalawan.
Luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 1.717,76 hektare. Kebakaran tersebar di sejumlah wilayah, terutama Kecamatan Kuala Kampar, Teluk Meranti, Kerumutan, dan Pangkalan Kerinci.
Penetapan status Tanggap Darurat juga mempertimbangkan analisis curah hujan dan prakiraan cuaca dari BMKG Provinsi Riau. Puncak musim kemarau diperkirakan berlangsung pada Juli hingga Agustus 2026, terutama di wilayah pesisir yang memiliki potensi lebih tinggi terhadap karhutla.
Selain itu, pemerintah mengambil keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi penanganan karhutla Kabupaten Pelalawan yang berlangsung pada 24 Agustus 2026 di Kantor Bupati Pelalawan.
Perkuat Penanganan dan Pengerahan Sumber Daya
Dengan status Tanggap Darurat, Pemkab Pelalawan dapat memperkuat koordinasi dan mempercepat penanganan karhutla, termasuk pengerahan sumber daya, pemadaman titik api, serta penanganan dampak kabut asap terhadap masyarakat.
Status tersebut berlaku selama 14 hari kalender dan dapat dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan. Pemerintah bersama unsur terkait juga terus memantau titik panas dan lokasi kebakaran.
Pemkab Pelalawan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar untuk mencegah munculnya titik api baru.
