Bakar Kayu Pakai Mancis, Api Menjalar hingga Lahan Warga di Kampar

Kampar24 Dilihat

Kampar (Riaunews.com) – Niat membakar kayu berujung masalah hukum. Seorang pria berinisial RI (48) diamankan polisi setelah api yang dibakarnya menjalar hingga menyebabkan lahan milik warga di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, terbakar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) di lahan milik Yovi (36) yang berada di Jalan Tuah Karya RT 003/RW 001, Dusun III, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Korban mengetahui lahannya terbakar setelah mendapat informasi mengenai kebakaran lahan di kawasan tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. “Mengetahui lahannya terbakar, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib,” kata Aulia, Kamis (20/8/2026).

Api Menjalar ke Lahan Warga

Aulia menjelaskan, korban saat itu berada di Jalan Tuah Karya dan mendapat informasi melalui grup WhatsApp aparatur Desa Tarai Bangun terkait kebakaran lahan. Korban kemudian mendatangi lokasi untuk mengecek kondisi lahannya dan mendapati api telah membakar lahan miliknya.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Anton Saputra bersama Bhabinkamtibmas Desa Tarai Bangun Aipda Lukman Hakim mendatangi lokasi. Petugas kemudian melihat seorang pria sedang berupaya memadamkan api.

“Sesampainya di sana, tim melihat seorang pelaku sedang memadamkan api yang sedang terbakar,” ujar Aulia.

Bakar Kayu Pakai Mancis

Petugas kemudian memeriksa RI terkait kebakaran tersebut. Dalam pemeriksaan awal, RI mengakui telah membakar kayu di samping lahan korban menggunakan sebuah mancis. Api dari pembakaran tersebut kemudian menjalar hingga membakar lahan di sebelahnya.

“Pelaku mengakui bahwa sebelumnya melakukan pembakaran kayu di samping lahan yang terbakar dengan menggunakan sebuah mancis dan kemudian api menjalar dan membakar lahan yang ada di sampingnya,” terang Aulia.

Polisi selanjutnya mengamankan RI beserta sejumlah barang bukti ke Polsek Tambang. RI dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait peristiwa kebakaran lahan tersebut.