Dugaan Eksploitasi Anak-Anak Pengemis di Jalur Kandis, Pengendara Minta Aparat Bergerak

Siak (Riaunews.com) – Pemandangan memprihatinkan terlihat di ruas Jalan Libo Baru Kilometer 4 hingga Kilometer 6, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Sedikitnya tiga titik di sepanjang ruas jalan tersebut dimanfaatkan anak-anak untuk meminta sumbangan kepada pengendara yang melintas, meski jalur itu setiap hari dipadati kendaraan, termasuk truk bertonase besar yang melayani aktivitas industri migas.

Berdasarkan pantauan Cakaplah.com di lapangan, anak-anak tampak duduk di tengah maupun di tepi badan jalan sambil meminta belas kasihan kepada pengguna jalan. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan mereka sekaligus berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas karena pengendara harus mengurangi kecepatan atau menghindari keberadaan mereka.

Salah seorang pengguna jalan, Suheri, mengatakan aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan hampir setiap hari terlihat di lokasi. Menurutnya, tingginya lalu lintas kendaraan operasional perusahaan dan truk besar membuat risiko kecelakaan semakin besar.

“Sudah cukup lama saya melihat anak-anak ini meminta sumbangan di tengah jalan. Hampir setiap hari ada. Yang membuat prihatin, kendaraan besar seperti truk dan mobil operasional perusahaan juga banyak melintas. Sangat berbahaya bagi keselamatan mereka,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Suheri berharap aparat kepolisian dan pemerintah segera mengambil langkah penanganan agar anak-anak tidak lagi berada di badan jalan. Ia menilai apabila kondisi tersebut dibiarkan, potensi terjadinya kecelakaan akan semakin besar dan dapat membahayakan semua pihak.

Masyarakat Minta Penanganan Terpadu

Selain membahayakan keselamatan, praktik memanfaatkan anak untuk memperoleh keuntungan ekonomi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76I melarang setiap orang melakukan atau membiarkan eksploitasi ekonomi terhadap anak, sedangkan Pasal 88 mengatur ancaman pidana bagi pelakunya.

Keberadaan anak-anak di badan jalan juga dinilai tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengedepankan aspek keselamatan seluruh pengguna jalan.

Masyarakat berharap Polres Siak, Pemerintah Kecamatan Kandis, Dinas Sosial Kabupaten Siak, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban sekaligus pembinaan kepada keluarga anak-anak tersebut. Penanganan diharapkan tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga menyentuh akar persoalan sosial dan ekonomi yang menyebabkan anak-anak berada di jalan.