Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menyelaraskan data peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memastikan bantuan iuran kesehatan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Masykur mengatakan, validitas data kepesertaan, khususnya peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan pemerintah daerah (PBPU Pemda), menjadi fokus utama agar program jaminan kesehatan berjalan tepat sasaran.
“Kami memastikan data kepesertaan JKN, khususnya peserta segmen PBPU Pemda, benar-benar akurat dan valid sehingga program jaminan kesehatan dapat tepat sasaran,” kata Masykur, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, Pemko Pekanbaru telah menggelar rapat bersama BPJS Kesehatan dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyelaraskan data kepesertaan JKN.
“Tentu, kami ingin data yang valid dan akurat. Sehingga, program ini benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Sekitar 291 Ribu Data Peserta Diverifikasi
Sebagai tindak lanjut, Masykur menginstruksikan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta BPJS Kesehatan melakukan pemadanan data pada Jumat dan Senin mendatang.
Proses tersebut difokuskan terhadap sekitar 291 ribu peserta segmen PBPU Pemda untuk memastikan seluruh penerima manfaat masih memenuhi persyaratan.
“Proses ini bertujuan memastikan seluruh peserta yang tercantum dalam data masih memenuhi syarat sebagai penerima manfaat. Kami ingin memastikan datanya benar-benar valid dan orangnya memang ada,” katanya.
Apabila ditemukan peserta yang telah meninggal dunia, pindah domisili, memiliki data ganda, atau tidak lagi memenuhi syarat, data tersebut akan dinonaktifkan.
Masykur menyebut jumlah peserta PBPU Pemda diperkirakan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya seiring perubahan cakupan kepesertaan dan tingkat keaktifan peserta yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi, cakupan kepesertaan JKN harus mencapai sedikitnya 98 persen dari jumlah penduduk, sedangkan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen.
“Angka-angka inilah yang terus kami jaga agar Kota Pekanbaru tetap memenuhi persyaratan Universal Health Coverage (UHC), sehingga masyarakat tetap dapat menikmati layanan jaminan kesehatan secara optimal,” pungkasnya.
