Pekanbaru (Riaunews.com) – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau menegaskan proses pengisian kuota kosong pasca pengumuman hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tingkat SMP negeri di Kota Pekanbaru tidak dipungut biaya. Lembaga tersebut juga memastikan akan mengawasi seluruh tahapan pelaksanaannya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama, mengatakan pengisian kuota dilakukan karena masih terdapat 2.730 kursi yang belum terisi di 35 SMP negeri. Menurutnya, proses tersebut bukan merupakan pelaksanaan SPMB gelombang kedua, melainkan upaya memenuhi daya tampung sekolah yang masih memiliki kuota.
“Ini bukan SPMB kedua, dan ini gratis, tidak ada apa pun. Kami tekankan gratis, kami monitor,” kata Bambang, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru akan melakukan penyisiran terhadap calon peserta didik yang belum memperoleh sekolah pada pelaksanaan SPMB. Selanjutnya, mereka akan diarahkan ke SMP negeri yang masih memiliki daya tampung.
Ombudsman Awasi Distribusi Siswa
Bambang menegaskan pengisian kuota hanya dilakukan pada sekolah yang masih memiliki kursi kosong, bukan pada sekolah yang kuotanya telah terpenuhi.
“Tim dari dinas pendidikan akan melakukan penyisiran hingga bisa memenuhi kuota, bukan bagi sekolah yang sudah penuh, tapi yang masih memiliki kuota,” ujarnya.
Ia menambahkan, Ombudsman telah meminta Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mendistribusikan calon peserta didik secara merata ke sekolah-sekolah yang masih kekurangan siswa. Langkah tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan seluruh kuota yang tersedia sekaligus memastikan proses berlangsung sesuai ketentuan dan tanpa pungutan biaya.
