Pekanbaru (Riaunews.com) – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kebijakan ini diambil menyusul lonjakan kasus serta penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah wilayah sepanjang awal 2026.
Berdasarkan data surveilans hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat sebanyak 58 KLB campak terjadi di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Meski jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun dan kini menurun menjadi 177 kasus, potensi penularan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dinilai masih tinggi.
Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, menyatakan tenaga medis menjadi kelompok paling rentan terpapar karena tingginya intensitas kontak dengan pasien.
“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis menjadi kelompok berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Perketat Protokol di Fasilitas Kesehatan
Melalui edaran tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh manajemen rumah sakit untuk memperketat skrining dan triase sejak pasien tiba. Fasyankes juga diminta menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperkuat pengendalian dan pencegahan infeksi (PPI).
Selain itu, tenaga kesehatan diminta disiplin melaporkan kondisi kesehatannya jika mengalami gejala campak seperti demam tinggi dan ruam kemerahan guna mencegah penularan lebih luas.
Imunisasi dan Pelaporan Diperkuat
Sebagai langkah intervensi, Kemenkes telah menggencarkan program Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota, dengan sasaran utama anak usia 9 hingga 59 bulan.
Kemenkes juga menetapkan kewajiban pelaporan cepat, di mana setiap kasus suspek campak harus dilaporkan maksimal 24 jam melalui sistem surveilans nasional.
Pemerintah berharap sinergi seluruh pemangku kepentingan dapat menekan penyebaran campak sekaligus melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan.
