Pekanbaru (Riauuunews.com) – Pemerintah memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja fleksibel dari mana saja bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta menjelang serta setelah Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 serta pengaturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. WFA diberlakukan pada 16–17 Maret 2026 untuk arus mudik dan 25–27 Maret 2026 untuk arus balik.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan kebijakan tersebut juga diterapkan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, namun dengan mekanisme pengaturan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, pembagian jadwal WFA dilakukan secara bergantian agar pelayanan publik tetap berjalan. ASN yang menjalankan WFA saat arus mudik diwajibkan kembali bekerja di kantor saat arus balik, begitu pula sebaliknya.
“Kita sudah menerbitkan surat edaran WFA. ASN dapat bekerja dari mana saja, namun mekanisme pembagiannya diatur oleh masing-masing OPD agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujarnya.
Ia menegaskan kebijakan ini bukan merupakan libur tambahan dan tidak memotong jatah cuti tahunan pegawai. ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas serta menjaga produktivitas kerja meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda.
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.4/1612/SETDA/2025, libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah dimulai pada 18–19 Maret 2026 yang bertepatan dengan cuti bersama dan Hari Suci Nyepi.
Selanjutnya, cuti bersama Idulfitri berlangsung pada 20, 23, dan 24 Maret 2026, sedangkan libur nasional Hari Raya Idulfitri jatuh pada 21–22 Maret 2026.
