Jakarta (Riaunews.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026 bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Program ini dapat dimanfaatkan pelaku UMK untuk mensertifikasi produknya tanpa dipungut biaya.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pelaku UMK sudah dapat kembali mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal gratis. “Pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut Haikal, pembukaan kuota SEHATI 2026 merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat atas ketersediaan produk halal. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk kemudahan bagi UMK dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Ia menambahkan, sertifikasi halal gratis diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan daya kompetitif produk UMK, baik di pasar domestik maupun global. Program ini juga disebut sebagai bentuk afirmasi nyata pemerintah dalam memperkuat sektor UMK yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.
Haikal menjelaskan, kuota sertifikat halal gratis diberikan melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare, dengan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Saat ini, P3H tercatat berjumlah lebih dari 111 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui program SEHATI, pelaku UMK tidak hanya mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya, tetapi juga memperoleh manfaat berupa ketertiban administrasi, peningkatan nilai tambah produk, serta peluang memperluas pemasaran dan meningkatkan omzet usaha. BPJPH mengimbau pelaku UMK yang memenuhi kriteria self declare untuk segera memanfaatkan kuota sertifikasi halal gratis tersebut.
