Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menghibahkan aset daerah berupa tanah seluas 2.028.932 meter persegi atau sekitar 202,893 hektare untuk Universitas Riau. Hibah tersebut ditandatangani di Pekanbaru, Senin (29/12/2025), sebagai bagian dari penataan aset daerah.
Tanah yang dihibahkan berada di kawasan Kampus Universitas Riau dengan nilai perolehan mencapai Rp1,42 triliun. Aset tersebut sebelumnya tercatat sebagai barang milik daerah Pemprov Riau dan selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan tinggi.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyatakan hibah ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan kampus Universitas Riau. Ia menegaskan langkah tersebut juga menjadi upaya pengamanan aset daerah agar tertib secara administrasi dan hukum.
Menurut SF Hariyanto, pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien. Ia menilai hibah tanah ini penting untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan lahan bagi kepentingan pendidikan dan pelayanan publik.
Adapun hibah mencakup dua persil tanah, yakni persil Kampus Universitas Riau seluas 2.024.562 meter persegi dan persil Jalan Kampus Universitas Riau seluas 4.370 meter persegi. Seluruh aset tersebut selanjutnya dicatat sebagai inventaris Universitas Riau.
Rektor Universitas Riau, Sri Indarti, menyampaikan hibah tanah ini memberikan kepastian hukum bagi pengembangan kampus. Ia menegaskan Universitas Riau akan mengelola aset tersebut secara profesional dan bertanggung jawab untuk mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, serta pengembangan sarana dan prasarana akademik.
