Pekanbaru (Riaunews.com) – Sebanyak 317.481 unit kendaraan memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Riau sejak 19 Mei hingga 15 Desember 2025. Program ini awalnya dijadwalkan berakhir 19 Agustus 2025, namun diperpanjang karena tingginya animo masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, menyebutkan total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhasil dihimpun dari program tersebut mencapai Rp224.942.553.783. Kontributor terbesar berasal dari kendaraan minibus sebanyak 55.720 unit dengan PAD Rp84,77 miliar, disusul sepeda motor roda dua sebanyak 219.716 unit dengan PAD Rp36,29 miliar.
Selain itu, kendaraan truk tercatat menyumbang PAD Rp36,52 miliar dari 10.559 unit, pick up Rp27,28 miliar dari 16.502 unit, serta jeep Rp27,86 miliar dari 8.956 unit. Sementara kendaraan bus, sedan, microbus, dan roda tiga turut berkontribusi dengan nilai bervariasi.
Sayoga mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat yang dinilai mencerminkan meningkatnya kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor. Ia menegaskan program pemutihan ini tidak rutin digelar setiap tahun sehingga masyarakat diimbau tetap patuh membayar pajak meski program telah berakhir.
Program ini memberikan pembebasan sanksi administrasi dan pengurangan pokok pajak bagi kendaraan menunggak, termasuk kebijakan cukup membayar pajak tahun terakhir dan berjalan bagi tunggakan dua tahun atau lebih. Insentif juga diberikan bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Riau dengan potongan pokok pajak 50 persen di tahun pertama.
Namun, pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar dari Riau, kendaraan penyerahan pertama, dan kendaraan ex-lelang. Pemerintah Provinsi Riau berharap kepatuhan pajak kendaraan bermotor dapat terus terjaga karena pajak yang dibayarkan akan dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan layanan publik.
