Pemprov Riau Tingkatkan Anggaran Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Hukum Setdaprov berkomitmen memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dengan meningkatkan alokasi anggaran pada tahun 2026. Anggaran tersebut naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya sebagai bagian dari program prioritas daerah.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, menyebutkan pada 2025 Pemprov Riau menganggarkan Rp202 juta untuk membantu sekitar 44 masyarakat kurang mampu. Sementara pada 2026, anggaran ditingkatkan menjadi Rp400 juta dan diproyeksikan dapat menjangkau sekitar 90 penerima bantuan hukum.

“Tahun depan anggarannya ditambah menjadi Rp400 juta. Ini menjadi program prioritas Pak Gubernur dan bagian dari visi misi dalam mensejahterakan masyarakat,” ujar Yan. Ia berharap peningkatan anggaran tersebut dapat meringankan beban masyarakat Riau yang membutuhkan pendampingan hukum namun terkendala biaya.

Yan menjelaskan, kebijakan bantuan hukum ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015. Dalam regulasi tersebut, layanan bantuan hukum diberikan tanpa membedakan jenis perkara, baik pidana, perdata, maupun lainnya.

Ia menambahkan, selama ini perkara yang paling banyak ditangani adalah kasus pidana. Bantuan hukum diberikan kepada masyarakat miskin asal Riau yang sedang berhadapan dengan proses hukum, baik pada tahap penyelidikan hingga persidangan di pengadilan.