Pekanbaru (Riaunews.com) – Kejaksaan Agung kembali memeriksa pihak perusahaan yang diduga terlibat dalam penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2022–2024. Pada Kamis (27/11/2025), Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil satu orang saksi untuk dimintai keterangan.
Saksi yang diperiksa berinisial HI, Direktur PT Abadi Energi Nabati, perusahaan yang diketahui terlibat dalam ekspor produk olahan kelapa sawit. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pendalaman dugaan penyimpangan tata niaga dan ekspor CPO yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keterangan HI diperlukan untuk memperkuat pembuktian perkara. Ia menegaskan bahwa setiap informasi dari pihak terkait sangat penting dalam mengungkap potensi tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dalam proses ekspor tersebut.
“Pemeriksaan saksi HI dilakukan untuk melengkapi pemberkasan dan memperkuat pembuktian dalam dugaan penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya,” ujar Anang dalam keterangan resmi. Menurutnya, penyidik akan terus memanggil saksi lain yang relevan, baik dari unsur perusahaan, lembaga pemerintah, maupun asosiasi industri sawit.
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan transparan. Setiap alur pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan penyimpangan ekspor CPO ini menjadi salah satu fokus utama JAM PIDSUS, mengingat besarnya potensi kerugian negara serta dampaknya terhadap tata kelola industri sawit nasional. Penyidik menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar permasalahan.
