Indonesia Pantau Pembahasan Pasukan Perdamaian PBB untuk Gaza

Internasional90 Dilihat

jakarta (Riaunews.com) – Pemerintah Indonesia tengah memantau secara ketat pembahasan pembentukan Pasukan Stabilisasi Internasional (International Stabilisation Force/ISF) untuk Gaza yang sedang dibahas Dewan Keamanan (DK) PBB. Wakil Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menyampaikan hal itu di Jakarta, Senin (17/11/2025) malam.

Arrmanatha menjelaskan bahwa pembentukan ISF merupakan bagian dari proposal 20 poin yang diajukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Pasukan ini dirancang untuk menjaga stabilitas dan memastikan gencatan senjata tetap berjalan di Gaza. “Sekarang sedang dibahas bagaimana menjaga gencatan senjata yang ada. Jadi itu yang menjadi fokus kita,” ujarnya.

Indonesia, kata Arrmanatha, menaruh perhatian khusus pada proses pemungutan suara rancangan ISF di DK PBB. Selain itu, pemerintah Indonesia juga menunggu sikap resmi otoritas Palestina terkait rencana tersebut. “Yang lainnya itu kita tunggu apa yang diinginkan, yang diharapkan oleh Pemerintah Palestina,” jelasnya.

Proposal ISF yang didorong AS bertujuan memulihkan keamanan serta membuka akses bantuan kemanusiaan sebagai langkah awal untuk proses rekonstruksi dan reformasi di Gaza. Rancangan tersebut mencakup kerja sama ISF dengan Israel dan Mesir, dengan masa mandat awal selama dua tahun. Tugasnya meliputi pengamanan perbatasan Gaza, perlindungan warga sipil, serta fasilitasi bantuan kemanusiaan.

Sementara itu, Rusia juga mengajukan rancangan resolusi tandingan yang saat ini masih dalam tahap pertimbangan formal di DK PBB. Belum dipastikan apakah resolusi tersebut akan masuk dalam agenda pemungutan suara.

Rencana AS turut memuat dukungan pelatihan dan penempatan pasukan polisi Palestina yang dibentuk kembali, serta pembahasan mengenai perlucutan senjata permanen Hamas dan kelompok bersenjata lain. Namun, Hamas menegaskan penolakannya atas kehadiran kekuatan militer asing di Gaza. Dalam wawancara dengan Al Jazeera, juru bicara Hamas menyebut pasukan internasional hanya akan menggantikan pendudukan Israel dengan “perwalian asing.”