Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana penerapan kebijakan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal mulai Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menarik produsen rokok ilegal agar masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan melegalkan kegiatan produksinya.
Menurut Purbaya, langkah tersebut diambil karena maraknya peredaran rokok ilegal terbukti memukul industri rokok legal yang selama ini menanggung beban tarif cukai tinggi. “Mereka bilang orang Indonesia harus berhenti merokok, dibuatlah kebijakan kenaikan tarif ke level tinggi sekali, tapi kenyataannya tetap merokok. Akhirnya barang-barang gelap masuk dari China dan Vietnam,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Purbaya menilai kebijakan cukai khusus ini akan menjadi pelengkap dari kebijakan penahanan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026. Tujuannya agar industri rokok nasional—yang merupakan salah satu sektor padat karya—tidak semakin terpuruk, meskipun tingkat prevalensi merokok tidak menunjukkan penurunan signifikan.
Data Kementerian Kesehatan mencatat, prevalensi perokok anak usia 13–15 tahun naik dari 18,3% pada 2016 menjadi 19,2% pada 2019. Sementara hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan kelompok usia 15–19 tahun menjadi perokok terbanyak dengan persentase 56,5%, disusul kelompok usia 10–14 tahun sebesar 18,4%. Selain itu, 73% laki-laki dewasa di Indonesia masih tercatat sebagai perokok aktif, sementara 7,4% anak usia 10–18 tahun juga terpapar kebiasaan merokok.
Mulai Desember 2025, pemerintah akan mendorong produsen rokok ilegal dalam negeri untuk bergabung ke sistem resmi melalui skema tarif cukai khusus. “Kita rapikan pasarnya, tutup dari barang-barang ilegal luar negeri. Untuk produsen dalam negeri yang ilegal, kita ajak masuk ke sistem legal lewat KIHT dengan tarif tertentu,” jelas Purbaya.
Ia menegaskan, setelah kebijakan ini berjalan, pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang masih memproduksi atau mengedarkan rokok ilegal di luar sistem. “Kalau sudah diberi jalan legal tapi masih gelap, kita sikat. Tidak ada kompromi,” tegasnya.
