Pekanbaru (Riaunews.com) – Upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan seorang pria berinisial Z (49) yang kedapatan membawa 30 kilogram sisik tenggiling di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (28/10/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko. Operasi ini dipimpin langsung oleh tim Tipidter setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli sisik tenggiling di wilayah Bagansiapiapi.
“Tim segera menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan di lapangan. Saat pengintaian, petugas melihat pelaku membawa karung putih berisi sisik tenggiling. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (31/10/2025).
Dari hasil interogasi, tersangka Z mengaku mendapatkan sisik tenggiling dari dua rekannya, Mail dan Madi, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga berburu tenggiling liar di kawasan hutan Rokan Hilir, lalu menjerat, membunuh, dan mengeringkan sisiknya untuk dijual ke penampung. Polisi menyita satu karung putih berisi 30 kilogram sisik tenggiling sebagai barang bukti.
Tenggiling merupakan satwa dilindungi penuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui dengan UU Nomor 32 Tahun 2024. Pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolda Riau. Kami juga masih memburu dua pelaku lain serta mendalami dugaan jaringan perdagangan sisik tenggiling lintas wilayah,” tegas Kombes Ade.
