Diduga Langgar Izin, HW Live Housedi Diperiksa DPM-PTSP dan Satpol PP

Pekanbaru272 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama Satpol PP Provinsi Riau melakukan pemeriksaan ke tempat hiburan malam HW Live House di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Jumat (10/10/2025). Langkah ini diambil menyusul adanya laporan warga yang resah dengan aktivitas hiburan malam tersebut.

Plt Kepala DPM-PTSP Riau, Devi Rizaldi, menyampaikan bahwa timnya menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap izin yang diberikan. “Izin yang kami terbitkan itu izin bar. Jadi tidak termasuk fasilitas untuk live musik. Tapi kami temukan adanya fasilitas DJ dan lantai menari. Kalau live musik ini masuknya kategori perizinan diskotik, sehingga pelanggaran ini menjadi temuan bagi kami,” jelas Devi.

Pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Mengingat saat ini semua proses perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), pencabutan izin memerlukan pemenuhan administrasi dan rekomendasi teknis dari instansi terkait.

“Kami perlu mempertanyakan ulang rekomendasi teknis yang diberikan. Jika instansi teknis menyatakan ada pelanggaran, rekomendasi bisa dicabut dan kami akan menindaklanjuti dengan notifikasi pencabutan izin,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Riau, Sri Sadono, menegaskan pihaknya akan mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Ia meminta pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan izin. “Kami harapkan pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan baik. Pemprov Riau mendukung investasi, namun tidak dengan melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Pemeriksaan ini menjadi bentuk pengawasan agar pelaku usaha hiburan malam di Riau tetap mematuhi aturan dan tidak meresahkan masyarakat sekitar.

Komentar