Enam Agen Resmi Pupuk Subsidi di Rohul Dituntut Berat, Rugikan Negara Rp24,5 Miliar

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memasuki babak baru. Enam agen resmi pemerintah kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru setelah didakwa merugikan negara hingga Rp24,5 miliar.

Para terdakwa adalah Sanggam Manurung, Fitria Ningsih, April Srianto, Abdul Halim, Yohanes Avila Warsi, dan Syaiful. Mereka disebut tidak menyalurkan pupuk sesuai aturan dan justru menjualnya kepada pihak yang tidak berhak menerima.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul, Galih Aziz, menegaskan tindakan para terdakwa merugikan negara dan merampas hak petani kecil. “Pupuk dijual kepada pihak lain, laporan dibuat fiktif, bahkan ada tanda tangan petani yang dipalsukan,” kata Galih saat pembacaan tuntutan, Senin (22/9/2025).

Dalam tuntutannya, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman yang diminta bervariasi, mulai dari 5,5 tahun hingga 10 tahun penjara. Terdakwa Syaiful dituntut paling berat, yakni 10 tahun penjara, denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp6 miliar lebih.

Atas tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pleidoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Rabu (24/9/2025). Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rohul menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bagi penyalur pupuk bersubsidi agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Pupuk subsidi adalah hak petani kecil. Jika diselewengkan, dampaknya bukan hanya kerugian negara, tapi juga menyengsarakan petani yang kesulitan mendapatkan pupuk tepat waktu,” ujarnya. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, kerugian akibat praktik curang yang berlangsung sejak 2019 hingga 2022 mencapai Rp24.536.304.782,61.