Pemerintah Susun Perpres Baru untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) mengajak belasan organisasi masyarakat sipil (OMS) dan kalangan akademisi dalam merumuskan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan menjadi payung hukum perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Aturan sebelumnya sudah tidak berlaku, sekarang waktunya membuat regulasi baru yang lebih baik dan lebih manusiawi dengan melibatkan semua pihak di luar pemerintah,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leon Alpha Edison, dikutip dari Antara, Jumat (5/9/2025).

Leon menegaskan, keterlibatan masyarakat sipil sejak awal penyusunan merupakan langkah mendasar untuk memastikan kebijakan lebih menyeluruh dan sesuai kondisi lapangan. Sejak Maret 2025, koordinasi isu PMI resmi dialihkan dari Kemenko Perekonomian ke Kemenko PM sebagai momentum merumuskan aturan yang lebih komprehensif.

“Komitmen pemerintah jelas, yaitu melindungi sekaligus memberdayakan PMI. Perlindungan harus menyentuh seluruh tahapan, mulai dari desa asal, masa kerja di luar negeri, hingga saat mereka kembali ke Indonesia,” tegas Leon.

Dalam rancangan Perpres baru, pemerintah akan menekankan standar ketat bagi agensi perekrutan disertai sanksi, skema pembiayaan yang lebih ringan, integrasi pelatihan keterampilan dan bahasa sesuai kebutuhan pasar global, serta program pemberdayaan purna-PMI. Data 2024 mencatat 3,9 juta PMI di luar negeri menyumbang remitansi senilai US$ 15,7 miliar atau Rp 248,8 triliun, namun tantangan perlindungan masih menjadi pekerjaan besar.