Selat Panjang (Riaunews.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menertibkan sejumlah papan reklame ilegal yang berdiri tanpa izin. Penertiban dilakukan setelah pemilik reklame mengabaikan hingga tiga kali surat peringatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala DPMPTSP, H Sutardi, mengatakan ada 11 unit papan reklame tidak berizin yang telah mendapat teguran. Dari jumlah itu, empat unit sudah dibongkar di kawasan Pelabuhan Camat, Jalan Kesehatan, dan Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Tebingtinggi. “Ini langkah terakhir agar ada efek jera. Sisanya akan ditindaklanjuti pada jadwal penertiban berikutnya,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Ia menjelaskan, penertiban tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjaga ketertiban umum, keselamatan masyarakat, serta keindahan tata kota.
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut. “Kami tidak ingin aturan hanya jadi tulisan di atas kertas. Kalau ada yang melanggar, tentu harus ada konsekuensi,” tegasnya. Ia juga mengimbau pelaku usaha agar tertib mengurus izin reklame, sekaligus berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).