Jakarta (Riaunews.com) – Satgas Pangan Polri mengungkap modus curang produsen beras yang memasarkan produk premium tanpa pernah melakukan uji laboratorium. Bareskrim Polri menetapkan direksi dari dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan perdagangan beras tak sesuai mutu dan label kemasan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Brigjen Helfi Assegaf menyebut ada produsen yang sengaja mengabaikan standar kualitas. Menurutnya, beberapa perusahaan tetap berproduksi setelah barang bukti mesin dikembalikan demi menjaga stabilitas stok, namun ada pula yang berhenti total karena tidak memiliki fasilitas laboratorium.
Helfi menegaskan praktik tersebut melanggar aturan karena produsen tidak pernah menguji kualitas beras yang dipasarkan. Ia menambahkan, sejak awal berdiri, perusahaan itu hanya menggiling, mengemas, lalu menjual beras dengan label premium dan harga tinggi tanpa verifikasi mutu.
Satgas Pangan Polri hingga kini menangani 25 perkara terkait operasional produksi beras dengan 28 tersangka di seluruh Indonesia. Helfi menegaskan, penegakan hukum bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan menertibkan pelaku usaha agar mematuhi aturan. Ia berharap tindakan ini memberi efek jera sehingga produsen menjual beras sesuai standar mutu dan label.
