
Malaysia (RiauNews.com) – Diduga tidak memiliki kelengkapan regulasi serta memperkerjakan warga asing tanpa izin resmi, satu unit kapal nelayan lokal diamankan pihak berwajib Malaysia kira- kira 6 kilometer Barat Laut Pulau Tioman, Kuantan.
Dikutip dari Bernama, Direktur Badan Maritim Malaysia-Pahang, Laksamana Pertama Maritim Mazlan Mat Rejab, mengatakan kapal nelayan jenis C2 tersebut diamankan Op Makmur dan Op Tisi sekira pukul 9.40 pagi, Sabtu (24/05/2025).
Selain Kapten kapal, turut diamankan ABK dengan usia berkisar 20 hingga 57 tahun. Sementara itu, dua kru asing warga negara Thailand dan 12 warganegara Kamboja juga ditangkap dan diduga tidak memiliki izin kerja.
“Hasil pemeriksaan kapal nelayan tersebut diyakini tidak memiliki izin syah dalam memperkerjakan warga asing dan dokumen pribadi pekerja diragukan,” ungkap Mazlan.
Maritim Malaysia- Pahang juga menyita hasil tangkapan kapal nelayan tersebut dengan perkiraan berat sekitar tujuh ton metrik. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kapal nelayan beserta ABK dan hasil tangkapannya di bawa ke Dermaga Pos Maritim Teluk Gading, Rompin. Bila cukup bukti,dapat didakwa atas sangkaan melanggar Undang- undang Perikanan 1985 serta Undang- undang Imigrasi Malaysia 1959/63